Benarkah Surga dan Neraka Saat Ini Sudah Berpenghuni?


Surga adalah tempat yang disediakan Allah bagi hamba-hamba yang dicintai dan taat kepada-Nya. Di dalamnya penuh dengan kesenangan dan kenikmatan tanpa ada yang dapat mengurangi dan mengusik kesuciaannya. Kenikmatan Surga bersifat kekal. Belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam pikiran seorang pun manusia.

Neraka adalah tempat tinggal yang disediakan Allah untuk orang-orang yang tidak beriman kepada-Nya, yaitu mereka yang menentang aturan-aturan-Nya, dan tidak mempercayai para rasul-Nya. Di dalamnya terdapat siksaan yang paling hina sebagai hukuman bagi musuh-musuh-Nya.

Surga dan neraka telah diciptakan oleh Allah Ta’ala. Keberadaan keduanya tidak akan pernah berakhir. Allah Ta’ala menciptakan surga dan neraka sebelum menciptakan yang lain, sekaligus menciptakan penduduk di dalamnya. Demikianlah yang dikatakan oleh Imam Ath-Thahawi dalam kitabnya yang berjudul Al ‘Aqidah At Thahawiyah.

Ibnu Abdil Izz Al Hanafi memberi komentar keterangan di atas, ia mengatakan ‘mengenai pernyataannya bahwa Allah Ta’ala telah menciptakan Surga dan Neraka, Ahlussunnah sependapat bahwa Surga dan Neraka memang telah diciptakan dan sudah ada sekarang.’

Al Qur’an telah mengabadikan keberadaan Surga di beberapa surat. Di antaranya Surat Ali Imran ayat 133:

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada Surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Ali Imran: 133)

Surat An Najm ayat 13-15:

“Dan sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (yaitu) di Sidratil Muntaha, di dekatnya ada Surga tempat tinggal.” (QS. An Najm: 13-15)

Imam Muslim meriwayatkan dari  'Aisyah ra, telah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah Saw. Aisyah memberi kabar bahwa Rasulullah Saw bersabda:

”Ketika Aku berdiri di sini aku melihat semua yang dijanjikan kepadamu. Aku bahkan melihatku sendiri memetik beberapa buah di Surga, ketika engkau melihat aku melangkah ke depan. Dan aku  melihat api neraka, beberapa bagiannya memakan bagian-bagian yang lain, ketika engkau melihat aku melangkah ke belakang.” (HR Muslim)

Imam al Bukhari menyediakan bab khusus dalam Shahih-nya mengenai hadits-hadits yang menggambarkan tentang Surga dan tentang telah diciptakannya Surga. Beliau mengutip banyak hadits yang menunjukkan bahwa Surga telah diciptakan. Di antaranya adalah hadits yang menyatakan bahwa pada saat mayit dimasukkan ke dalam kubur, Allah Ta’ala memperlihatkan kepada mayit itu tempatnya di Surga atau di Neraka. Ada lagi hadits bahwa Nabi Saw melihat tempat Umar bin Khaththab di Surga.

Seputar Penghuni Surga Dan Neraka

Sebagaimana yang kita telah ketahui bersama bahwa Surga dan Neraka telah diciptakan, lalu siapa penghuninya saat ini?

Rasulullah Saw banyak menceritakan tentang para penghuni Surga atau Neraka, baik ketika melaksanakan Mi’raj maupun ketika bermimpi atau dari mimpi para sahabat yang dibenarkannya.

Imam al Bukhari meriwayatkan dari Asma’ bahwa Rasulullah Saw bersabda:

"Surga berada begitu dekat denganku sehingga jika aku mau, aku dapat memetik beberapa buahnya. Neraka juga didekatkan sekali kepadaku sehingga aku berkata, ‘Ya Allah, bahkan aku masih bersama mereka, aku melihat seorang dari mereka sedang dicakar oleh seekor kucing, dan aku bertanya mengapa ini (terjadi)?' Mereka mengatakan kepadaku, ia menyekap kucing tersebut sampai mati kelaparan, ia tidak memberinya makan, atau melepaskannya supaya kucing tersebut dapat memakan tikus-tikus yang berkeliaraan di muka bumi.” (HR Al Bukhari)

Dalam hadits yang lain ditambahkan: 

"Aku juga melihat Abu Thumamah, Umar bin Malik yang sedang ditarik batang tenggorokannya di dalam Neraka.”

Imam Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw melihat Amir bin Amir Al Khuja’i dikeluarkan isi perutnya di dalam Neraka.

Imam Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Saw telah bersabda dalam khutbahnya ketika gernaha matahari:

“Aku melihat neraka, dan aku melihat sebagian isinya adalah wanita.” (HR Al Bukhari dan Muslim)

Mengenai Surga, Rasulullah Saw menceritakan dalam hadits yang telah diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dari Usamah bin Zaid: 

“Aku berdiri di depan pintu Surga dan melihat bahwa sebagian besar dari orang-orang yang masuk Surga adalah orang-orang miskin dan papa, sedangkan yang kaya tertahan, sementara penduduk Neraka diperintahkan untuk dibawa ke dalam Neraka.” (HR Al Bukhari)

Imam Tirmidzi meriwayatkan dengan sanad yang hasan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw bersabda:  

“Telah diperlihatkan kepadaku tiga orang pertama yang akan masuk Surga: seorang mati syahid, seorang yang beramal shalih, dan seorang budak yang menyembah Allah dengan penuh keyakinan dan pengabdian serta tulus dan setia kepada tuannya.” (HR Tirmidzi)

Rasulullah Saw juga menyebut bahwa beliau melihat beberapa sahabat di dalam Surga, di antaranya sahabat Ja’far bin Abdil Muthalib, Hamzah bin Abdul Muthalib, Zaid bin Haritsah, Zaid bin Amir bin Nufail, Haritsah bin An Nu’man, dan Bilal bin Rabah.

Orang-orang yang Masuk Surga Sebelum Hari Kiamat

Ada beberapa orang atau golongan yang masuk Surga sbelum datangnya hari Kiamat, yaitu:

1. Nabi Adam As

Manusia pertama yang masuk Surga adalah bapak umat manusia, Adam as dalilnya QS. Albaqarah: 35, tetapi Adam melanggar perintah Allah Ta’ala dengan memakan buah dari pohon yang telah dilarang, lalu Allah mengirim Adam dari Surga ke dunia yang penuh penderitaan dan kekurangan. Tentang masalah Surga yang ditempati Nabi Adam ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama; apakah Surga itu sama dengan Surga yang menjadi tempat hamba-hamba Allah yang shaleh setelah hari Kiamat atau berbeda. Insya Allah pada bagian lain di blog ini akan dibahas tentang hal itu.

2. Nabi Muhammad Saw

Imam Muslim meriwayatkan dari ‘Aisyah, telah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah Saw. 'Aisyah memberi kabar bahwa Rasulullah Saw bersabda: 

"Ketika aku berdiri di sini aku melihat semua yang dijanjikan kepadamu. Aku bahkan melihatku sendiri memetik beberapa buah di Surga, ketika engkau melihat aku melangkah ke depan. Dan aku  melihat api Neraka, beberapa bagiannya mamakan bagian-bagian yang lain, ketika engkau melihat aku melangkah kebelakang.” (HR Muslim)

3. Para Syuhada


Di antara orang yang akan masuk Surga sebelum hari Kiamat adalah para syuhada fi sabilillah. Imam Muslim meriwayatkan bahwa Masruk bertanya kepada Abdullah bin Mas’ud tentang ayat 169 dari Surat Ali Imran, Ia berkata kami juga menanyakan hal itu, dan Nabi Saw:

“Arwah mereka berada dalam perut burung burung berwarna hijau dan mereka mempunyai cahaya yang datang dari Arsy. Mereka berkeliaraan di Surga ke mana saja mereka inginkan, kemudian mereka mencari perlindungan di bawah cahaya itu. Rabb mereka akan datang secara tiba tiba kepada mereka lalu bertanya, "Apakah kalian menginginkan sesuatu?" Mereka menjawab, "Apalagi yang kami inginkan, sementara kami dapat pergi ke mana saja yang kami inginkan di Surga’, Allah Ta’ala akan datang dan menanyakan hal tersebut tiga kali. Ketika mereka sadar bahwa mereka tidak diijinkan menjawab tidak, lalu mereka berkata, "Ya Rabb, bisakah kami dikembalikan lagi ke tubuh tubuh kami dan dibunuh sekali lagi di jalanmu?" Ketika Allah Ta’ala mengetahui bahwa mereka tidak mempunyai keinginan atau keperluan apa-apa lagi, maka Allah Ta’ala membiarkan saja mereka.”
4. Siapa saja dari manusia yang meninggal dunia maka baginya akan diperlihatkan tempatnya di Surga atau di Neraka, pada waktu pagi dan sore.
Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw bersabda:

"Apabila seseorang meninggal akan diperlihatkan tempatnya pada pagi dan sore hari. Jika ia calon penghuni Surga ia akan menjadi penghuni Surga, jika ia calon penghuni Neraka ia akan menjadi penghuni Neraka, lalu dikatakan kepadanya inilah tempatmu sekarang, sampai Allah Ta’ala memasukkanmu kedalamnya pada hari kiamat nanti." (HR Muslim)

Sebagai bahasan terakhir, pernyataan Imam Nawawi di dalam Syarh Sahih Muslim di bawah ini perlu diperhatikan:

"Orang-orang yang dikabarkan berada di dalam Surga bukan berarti ia sudah berada di Surga, hal itu adalah sebagai kabar gembira bagi para sahabat dengan kesaksian Rasulullah Saw, baik di dalam mimpinya maupun ketika Mi’raj. Apabila penghuni Surga sudah ada sebelum Rasulullah Saw, berarti bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Aku datang ke pintu Surga dan meminta supaya pintu itu dibuka. Penjaga Surga bertanya, "Siapakah engkau?" Aku berkata, "Muhammad." Penjaga surga berkata lagi, "Aku diperintah untuk tidak membuka pintu ini bagi siapa saja sebelum engkau." Beberapa sahabat yang dikabarkan masuk Surga mereka masih hidup dan mustahil mereka ketika itu berada di dalam Surga. Al Kirmani berkata, "Seseorang tidak akan masuk Surga kecuali setelah ia mati."

Kesimpulan

1. Bahwasannya Rasulullah adalah orang yang perttama kali masuk Surga dan tidak ada orang yang mendahuluinya.
2. Orang-orang yang dikabarkan di dalam Surga atau di Neraka adalah wahyu sebagai kabar gembira atau peringatan.
3. Para syuhada akan diizinkan mengunjungi Surga, sebagai keutaman bagi mereka, namun mereka belum menikmati Surga dengan badannya.

Referensi:
  1. Syarah Aqidah Thahawiyah, Muhamad ibnu Abdil Izz, Darul ‘Alam Alkutub, cet ketiga, 1418 H / 1997 M.
  2. Fathul Bary, Ibnu Hajar Asqallani, jilid 2, Darul Kutub Ilmiyah, cet pertama 1410 H / 1989 M.
  3. Surga dan Neraka, Sulaiman Al Asqor, Serambi Ilmu Semesta, cet kesatu, 1421 H / 2000 M.
  4. Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi.

Doa Shalat Jenazah Anak-Anak


Kebanyakan kita mungkin sudah terbiasa melakukan shalat jenazah sehingga hafal doanya. Namun mungkin di antara kita ada yang belum memahami bahwa ada sedikit perbedaan dalam hal doa antara jenazah orang yang sudah dewasa dengan yang masik anak-anak. Kalau Anda termasuk orang yang belum tahu dan belum hafal doanya, berikut kami sampaikan doa yang dimaksud:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لِوَالِدَيْهِ فَرَطًا وَأَجْرًا وشَفِيْعًا مُجَابًا‏،
اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَاجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيْمِ‏



[Allaahummaj'alhu liwaalidaihi farathan wa ajran wa syafii'an mujaaban, Allaahumma tsaqqil bihi mawaaziinahumaa, wa a'zhim bihi ujuurahumaa, wa alhiqhu bishaalihi salafil mukminiina, waj'alhu fii kafaalati Ibraahiima, waqihi birahmatika 'adzaabal jahiim]

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah dia sebagai simpanan, pahala, dan syafaat yang mustajab untuk kedua orangtuanya. Ya Allah, perberatlah dengannya timbangan kebaikan kedua orangtuanya, perbanyaklah karenanya pahala kedua orangtuanya, dan kumpulkanlah dia bersama orang-orang saleh terdahulu dari kalangan orang-orang yang beriman, masukkan dia dalam pengasuhan Nabi Ibrahim, dan dengan rahmat-Mu, peliharalah dia dari siksa neraka jahim."

Keterangan: 
Kalimat pertama dari doa tersebut, yakni اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لِوَالِدَيْهِ فَرَطًا وَأَجْرًا وشَفِيْعًا مُجَابًا termaktub dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Sedangkan lainnya adalah kalimat tambahan yang diajarkan oleh para ulama, yang insya Allah tidak mengapa untuk diamalkan.

Hukum Menjual Kotoran Hewan


Guna memenuhi kebutuhan hidup, banyak di antara kita yang menjalankan profesi dan bergerak di sektor perdagangan yang meniscakan adanya berbagai barang (komoditas) yang diperjualbelikan.


Dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, barang yang diperjualbelikan harus memenuhi persyaratan di antaranya adalah barang tersebut harus suci dan bermanfaat. Mengingat kotoran ayam, kambing dan lembu dalam madzhab Syafi’i dihukumi najis oleh sebagian ulama, maka jual beli barang-barang tersebut dinyatakan tidak sah.


Namun ulama Syafi'iyah atau pengikut madzhab Syafi'i memberikan tawaran solusi begini: 


Barang-barang ini dapat dimiliki dengan cara akad serah terima barang yang ditukar dengan barang lain tanpa transaksi jual beli.


Sebenarnya ada pandangan ulama madzhab Hanafi yang membolehkan proses jual beli kotoran-kotoran hewan tersebut, karena ada unsur manfaat di dalamnya. Adapun dasar pengambilan hukum yang kami gunakan adalah:

Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh:


وَلَمْ يَشْتَرِطْ الْحَنَفِيَّةُ هَذَا الشَّرْطَ فَأَجَازُوْا بَيْعَ النَّجَاسَاتِ كَشَعْرِ الْخِنْزِيْرِ وَجِلْدِ الْمَيْتَةِ لِلانْتِفَاعِ بِهَا إِلاَّ مَا وَرَدَ النَّهْيُ عَنْ بَيْعِهِ مِنْهَا كَالْخَمْرِ وَالْخِنْزِيْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالدَّمِ كَمَا أَجَازُوْا بَيْعَ الْحَيَوَانَاتِ الْمُتَوَحِّشَةِ وَالْمُتَنَجِّسِ الَّذِيْ يُمْكِنُ اْلانْتِفَاعُ بِهِ فِيْ اْلأَكْلِ وَالضَّابِطُ عِنْدَهُمْ أَنَّ كُلَّ مَا فِيْهِ مَنْفَعَةٌ تَحِلُّ شَرْعًا فَإِنَّ بَيْعَهُ يَجُوْزُ لِأَنَّ اْلأَعْيَانَ خُلِقَتْ لِمَنْفَعَةِ اْلإِنْسَانِ



"Dan ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan syarat ini (barang yang diperjualbelikan harus suci, bukan najis dan terkena najis). Maka mereka memperbolehkan jual beli barang-barang najis, seperti bulu babi dan kulit bangkai karena bisa dimanfaatkan. Kecuali barang yang terdapat larangan memperjualbelikannya, seperti minuman keras, (daging) babi, bangkai dan darah, sebagaimana mereka juga memperbolehkan jual beli binatang buas dan najis yang bisa dimanfaatkan untuk dimakan. Dan parameternya menurut mereka (ulama Hanafiyah) adalah, semua yang mengandung manfaat yang halal menurut syara', maka boleh memperjualbelikannya. Sebab, semua makhluk yang ada itu memang diciptakan untuk kemanfaatan manusia."


Wallahu a'lam. 

Tinjauan Hukum Tradisi 7, 40, 100, Setahun dan 1000 Hari


Kenduri arwah/tahlilan biasanya dilakukan umat Islam pada hari ke-7 (bahkan ada yang bersedia melakukannya selama tujuh hari berturut-turut), ke-40, ke-100, setahun, dua tahun dan hari ke-1000 dari kematian seseorang. Setelah itu ada juga yang kemudian melakukannya setiap tahun. Sebagian kalangan ada yang mengatakan bahwa tradisi semacam itu berasal dari ajaran Hindu. Mereka juga mengatakan bahwa menjamu dan bersedekah selama tujuh hari berturut-turut ketika ada orang yang meninggal dunia sebagai sebuah sinkritisme dari agama Hindu dan Budha. Benarkah demikian?

Tentu saja tuduhan yang demikian itu tidak benar. Sebab, membaca surat Yasin, berdzikir dan mendoakan orang yang telah meninggal dunia serta bersedekah yang pahalanya diniatkan untuk si mayit kapan pun boleh dilakukan. Kalau Anda mau melakukannya pada hari ke-5, ke-7, ke-20, ke-50, ke-1000, tiap tahun atau bahkan setiap hari sekalipun diperbolehkan. Untuk melaksanakan amal shalih semacam itu kita diberi kebebasan untuk memilih waktu sesuai dengan keinginan kita, karena ia hanyalah sebuah ibadah yang bersifat umum yang tidak terikat waktu pelaksanaannya.

Mungkin Anda bertanya, apakah ada dalil dalam agama ini yang membolehkan seseorang untuk memilih waktu-waktu tertentu untuk melakukan amal shalih tertentu, dan itu dilakukan secara berketerusan?


Jawabnya, ada. Simaklah penjelasan berikut ini:


Dalam ash-Shahihain disebutkan sebagai berikut:

 عَنِ ‏ابْنِ عُمَرَ ‏رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ‏قَالَ: ‏كَانَ النَّبِيُّ ‏صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏يَأْتِي ‏ ‏مَسْجِدَ قُبَاءٍ ‏‏كُلَّ سَبْتٍ، مَاشِيًا وَرَاكِبًا، وَكَانَ ‏عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ ‏رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ‏ ‏يَفْعَلُهُ ‏


Artinya: “Dari Ibnu Umar ra berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mendatangi Masjid Quba setiap hari Sabtu, baik dengan berjalan kaki maupun berkendaraan, sedangkan Abdullah bin Umar ra pun selalu melakukannya.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).


Dalam menjelaskan hadits ini, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata:



الْحَدِيْثُ عَلَى الْخْتِلاَفِ طُرُقِهِ دَلاَلَةٌُ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيْصِ بَعْضِ اْلأَيَّامِ بِبَعْضِ اْلأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْمُدَاوَمَةِ عَلَى ذَلِكَ 


Artinya: “Hadits ini dengan sekian jalur yang berbeda menunjukkan diperbolehkannya menentukan sebagian  hari-hari tertentu untuk melakukan sebuah amal shalih dan dilakukan secara terus menerus.” (Fath al-Bari, 3/69).

Pernyataan al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani ini menjelaskan kepada kita bahwa kita diizinkan untuk memilih waktu-waktu tertentu untuk mengamalkan amal shalih tertentu dan dilakukan secara terus menerus. Dengan kata lain, Anda boleh menentukan, misalnya membaca surat Yasin setiap malam Jumat, membaca surat ar-Rahman setiap malam Senin, bersedekah setiap pagi di hari Jumat, dan seterusnya. Anda pun boleh mengucapkan doa-doa tertentu pada hari-hari tertentu. Termasuk di dalamnya Anda boleh membaca surat Yasin dan dzikir tahlil serta doa pada hari ke-7, ke-40 dan seterusnya dari kematian seseorang. Penentuan waktu-waktu yang demikian itu sesungguhnya telah tercakup dalam keumuman makna yang terkandung dalam hadist di atas.

Jika ada kalangan yang mengatakan bahwa penentuan hari-hari yang ada dalam tradisi 7, 40, 100 dan seterusnya itu berasal dari agama Hindu jelas salah. Karena dengan hadits di atas kita diperbolehkan untuk menentukan waktu-waktu tertentu guna mengamalkan amal shalih tertentu dan dilakukan secara terus menerus, seperti yang dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di atas.

Demikian pula dengan waktu pelaksanaan tradisi kenduri arwah/tahlilan. Umat Islam, khususnya di tanah Jawa, biasanya melakukannya pada hari ke-7, ke-40, ke-100, setahun, dua tahun dan ke-1000 dari kematian seseorang. Berdasarkan hadits di atas dan penjelasan yang disampaikan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, maka hal itu diperbolehkan. Yang disebut boleh (mubah) adalah sesuatu yang jika dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak pula berdosa. Demikian pula jika ditinggalkan, tidak berpahala dan tidak berdosa. Artinya, menentukan hari-hari tertentu tidaklah berpahala. Yang mengandung pahala adalah amaliah yang dikerjakan di dalamnya. Jadi, menentukan hari-hari tertentu tidaklah memberikan manfaat apa pun bagi si mayit dan tidak pula memberikan pahala bagi yang melakukannya; namun amaliah di dalamnya berupa pembacaan surat Yasin, berbagai macam dzikir dan doa dalam tahlilan, itulah yang akan memberi manfaat bagi si mayit jika pahalanya diniatkan untuknya.  

Hal yang sama juga terjadi pada penentuan waktu-waktu tertentu untuk mengadakan pengajian/majelis taklim. Misalnya, ada yang menetapkan pengajian dilakukan setiap Ahad pagi. Penentuan semacam itu diperbolehkan berdasarkan hadits di atas. Memilih waktu pengajian setiap Ahad pagi tidaklah memberikan pahala apa pun bagi pelakunya. Yang menghasilkan pahala adalah amaliah yang dilakukan di dalamnya, yakni majelis taklim/pengajian yang dilaksanakan pada waktu Ahad pagi tersebut.

Ilustrasi singkat dan gamblang yang bisa diberikan adalah sebagai berikut:

Anda bersama sekelompok umat Islam lainnya di satu kampung bersepakat untuk melaksanakan pengajian setiap malam Jumat, mulai pukul 20.00 hingga 21.00. Adakah dalil yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pengajian diadakan pada waktu yang Anda tetapkan itu? Tentu saja Anda akan menjawab tidak ada. Namun, bukan berarti hal itu tidak diperbolehkan, karena ia telah tercakup dalam makna hadits Ibnu Umar ra di atas. Jika ada pertanyaan, apakah Anda dan jamaah Anda akan memperoleh pahala dengan menetapkan waktu tersebut? Jawabnya tidak. Anda dan jamaah Anda tidak mendapatkan pahala apa pun jika hanya menentukan waktu pelaksanaan saja, namun tidak mengamalkannya. Maka, pahala hanya akan Anda dapatkan bersama para jamaah karena majelis taklim/pengajian yang Anda lakukan pada waktu tersebut.

Nah, seperti itulah yang terjadi pada penentuan waktu tradisi kenduri arwah/tahlilan yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dari kematian seseorang. Jika ada orang yang mengatakan hal itu haram dan bid’ah, maka ia harus mampu menunjukkan dalil yang mengharamkannnya. Apabila ia tidak mampu menunjukkannya sesungguhnya ia telah berbohong dan berfatwa sesuai dengan tuntunan hawa nafsunya belaka.

Sedangkan yang berkaitan dengan memberi sedekah selama tujuh hari berturut-turut dari waktu kematian seseorang, ketahuilah bahwa hal itu memiliki landasan dari amalan yang dilakukan oleh para salaf yang shalih. Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab az-Zuhd menyatakan bahwa bersedekah selama tujuh hari adalah perbuatan sunnah, karena merupakan salah satu bentuk doa kepada mayit yang sedang diuji di dalam kubur selama tujuh hari. Sebagaimana yang dikutip oleh Imam as-Suyuthi dalam kitabnya al-Hawi li al-Fatawi berikut ini:



حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ اْلقَاسِمِ، قَالَ: حَدَّثَنَا اْلأَشْجَاعِيُّ عَنْ سُفْيَانَ، قَالَ: قَالَ طَاوُسُ: إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُوْنَ فِيْ قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا، فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أَنْ يُطْعِمُوْا عَنْهُمْ تِلْكَ اْلأَيَّامَ


Artinya: “Berkata Imam Ahmad bin Hanbal, meriwayatkan kepada kami Hasyim bin al-Qasim, ia berkata, “Meriwayatkan kepada kami al-Asyja’i dari Sufyan, yang berkata, “Imam Thawus berkata, “Orang yang meninggal diuji selama tujuh hari di dalam kubur mereka, maka kemudian (kalangan Salaf) mensunnahkan bersedekah makanan (yang pahalanya) untuk orang yang meninggal dunia selama tujuh hari itu.” (al-Hawi li al-Fatawi, Juz 2, halaman 178).

Selain dikutip oleh Imam as-Suyuthi, hadits di atas juga disebutkan oleh al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliyah (Juz 4, halaman 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32) dan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (Juz 5, halaman 330).

Menurut Imam as-Suyuthi, hadits di atas diriwayatkan secara mursal dari Imam Thawus dengan sanad yang shahih. Hadits tersebut diperkuat oleh hadits Imam Mujahid yang diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur dan hadits Ubaid bin Umair yang diriwayatkan oleh oleh Imam Waki’ dalam al-Mushannaf, sehingga kedudukan hadits Imam Thawus ini dihukumi marfu’ yang shahih. 

Imam as-Suyuthi juga mengatakan bahwa Imam Thawus yang wafat pada tahun 110 H dikenal sebagai salah seorang generasi pertama ulama negeri Yaman dan pemuka para tabi’in yang sempat menjumpai lima puluh orang shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Guru-guru Imam Thawus adalah para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau mengatakan bahwa orang yang meninggal dunia diuji di dalam kuburnya selama tujuh hari, maka tentulah hal itu bukan hasil ijtihadnya sendiri, karena persoalan alam barzakh adalah persoalan yang bersifat ghaib yang tidak bisa diijtihadi. Pengetahuan itu mestilah beliau dapatkan dari para gurunya yang berasal dari kalangan shahabat, dan para shahabat pun tidak akan mengetahui hal itu kecuali dari guru mereka, yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sesuai dengan kaidah yang diakui para ulama, baik dari kalangan ahli ushul maupun ahli hadits:  “Setiap riwayat seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ma ruwiya mimma la al-majalla ar-ra’yi fiih (yang tidak bisa diijtihadi), semisal alam barzakh dan akhirat, maka itu hukumnya adalah Marfu’ (riwayat yang sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), bukan Mauquf (riwayat yang terhenti pada shahabat dan tidak sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”

Yang juga perlu diingat bahwa tradisi bersedekah selama tujuh hari berturut-turut dari hari kematian seseorang telah berlangsung di Makkah dan Madinah sejak generasi shahabat hingga abad ke sembilan Hijriah, sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam as-Suyuthi berikut ini:

أَنَّ سُنَّةَ اْلإِطْعَامِ سَبْعَةَ أَيَّامٍِ بَلَغَنِيْ أَنَّهَا مُسْتَمِرَّةٌ إِلَى اْلآنَ بِمَكَّةَ وَالْمَدِيْنَةِ، فَالظَّاهِرُ أَنَّهَا لَمْ تُتْرَكْ مِنْ عَهْدِ الصَّحَابَةِ إِلَى اْلآنَ وَأَنَّهُمْ أَخَذُوْهَا خَلَفًا عَنْ سَلَفٍِ إِلَى الصَّدْرِ اْلأَوَّالِ


Artinya: “Kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku hingga sekarang (zaman Imam Suyuthi, sekitar abad IX Hijriyah) di Mekah dan Madinah. Yang jelas, kebiasaan itu tidak pernah ditinggalkan sejak masa shahabat sampai sekarang, dan tradisi itu diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama (masa shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (al-Hawi li al-Fatawi, Juz 2, halaman 194).

Cobalah Anda perhatikan. Imam as-Suyuthi telah menyatakan bahwa bersedekah tujuh hari berturut-turut sejak kematian seseorang sudah berlangsung sejak masa shahabat hingga masa beliau sendiri di Makkah dan Madinah, yakni sekitar abad ke-9 Hijriyah. Lalu, bagaimana dengan pendapat orang yang mengatakan bahwa tradisi memberi sedekah tujuh hari berturut-turut itu dari agama Hindu? Layakkah kita mempercayainya? Tentu saja pendapat yang demikian itu hanya keluar dari lisan seseorang yang tidak memiliki wawasan keislaman yang baik. Maka berhati-hatilah terhadap mereka yang bisanya hanya menyalah-nyalahkan, namun tidak memiliki ilmu yang memadai perihal sesuatu yang disalahkannya itu.

Lalu, bagaimana dengan tradisi setahunan atau yang dalam bahasa Jawa sering disebut khol? Adakah dalil untuk amaliah yang demikian itu? Tentu saja ada. Ketahuilah, ketika para ulama mengadakan acara khol tentulah mereka telah mempertimbangkannya dengan neraca syari’at. Jika hal itu bertentang dengan syari’at, pasti mereka akan meninggalkannya.

Dalam sebuah hadits disebutkan sebagai berikut:



وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِى قُبُوْرَ الشُّهَدَاءِ عِنْدَ رَأْسِ الْحَوْلِ، فَيَقُوْلُ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَ الدَّارِ. وَكَانَ أَبُوْ بَكْرٍِ، وَعُمَرُ، وَعُثْمَانُ يَفْعَلُوْنَ ذَلِكَ


Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kuburan para syuhada ketika awal tahun, beliau bersabda, “Semoga keselamatan terlimpah atas kamu sekalian, karena kesabaranmu dan sebaik-baiknya tempat kembali adalah surga.” Abu Bakar, Umar dan Utsman juga melakukan hal yang sama seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR Imam Abdurrazzaq dalam Mushannaf, 3/537 dan Imam al-Waqidi dalam al-Maghazi).

Hadits di atas memberikan informasi kepada kita tentang kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kuburan para syuhada di awal tahun. Beliau menziarahi mereka dan mendoakan mereka. Hal yang sama juga dilakukan oleh Abu Bakar, Umar dan Utsman ra. Berdasarkan dalil ini pula menjadi sebuah tradisi di kalangan umat Islam untuk mengadakan acara khol. Pada acara tersebut akan dibacakan surat Yasin, bahkan ada yang membaca al-Qur’an satu khataman Qur’an, dilanjutkan dengan tahlilan dengan berbagai untaian dzikir kepada Allah, dan menghadiahkan pahala untuk orang yang meninggal dunia serta mendoakannya agar memperoleh tempat yang mulia di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.

Sebenarnya, hadits Ibnu Umar ra yang disebutkan lebih awal sudah mencakup seluruh penentuan waktu dalam acara kenduri arwah, baik yang dilakukan hari ke-7, 40, 100, setahun dan seterusnya. Berdasarkan hadits tersebut, maka melakukan kenduri arwah pada hari-hari tertentu sebagaimana yang telah menjadi tradisi di tengah masyarakat adalah boleh, selama di dalamnya tidak dilakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum-hukum syari’at yang telah ditetapkan Allah subhanahu wa ta’ala.


Sumber: Buku Haramkah Tahlilan Yasinan dan Kenduri Arwah, hal. 123 - 128

Black Market : Antara Yang Menghalalkan dan Mengharamkan


Jika kita ingin mengkaji hukum black market, maka hal pertama yang harus diketahui adalah apa sebenarnya black market itu. Sayangnya, Departemen Perdagangan sebagai instansi yang resmi mengurusi persoalan ini tidak memberikan definisi apa yang dimaksud black market.

Tapi menurut apa yang kita pahami di Indonesia, (barang) black market secara sederhana bisa dikatakan sebagai barang illegal yang masuk ke dalam negeri dengan tanpa pembayaran pajak (bea). Pada awalnya barang itu mahal karena dibebani pajak yang harus dibayar, namun kemudian barang itu menjadi murah (bahkan mungkin sangat murah) karena tidak terkena pajak. 

Mungkin definisi yang demikian itu tidak akan disepakati semua orang, namun setidaknya dari media-media yang dapat kita baca definisi tersebut cukup menggambarkan peristiwa yang terjadi sehingga sebuah barang itu dikatakan black market (BM). Dengan kata lain, barang tersebut masuk ke dalam negeri (dalam hal ini Indonesia, tanpa pembayaran pajak yang ditetapkan oleh negara karena masuk melalui jalur yang tidak sah.

Jual Beli Barang Black Market (BM) dalam Pandangan Syariat Islam

Allah Swt berfirman:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا


"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah : 275)

Ayat tersebut secara tegas menjelaskan bahwa secara umum praktik jual beli adalah dihalalkan. Namun demikian perlu dipahami bahwa ayat di atas bersifat umum. Di luar ayat tersebut masih banyak nash-nash lainnya yang menjelaskan praktik jual beli yang diharamkan Allah. Sekedar contoh, ba'i al-ma'dum (membeli barang fiktif), ba'i al-gharar (jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau spekulasi), ba'i najasy (jual beli yang mengandung unsur penipuan dengan menciptakan rekayasa permintaan yang cukup tinggi, namun palsu). 

Nah, pertanyaannya sekarang termasuk golongan yang mana jual beli black market ini? Halal ataukah haram?

Tentu saja tidak mudah untuk menjawabnya. Sebagian kalangan ada yang berpendapat bahwa black market adalah transaksi haram, sementara yang lain berkata transaksi black market adalah halal. Masing-masing kelompok mendatangkan hujjah untuk menguatkan pendapat mereka. Insya Allah dalam tulisan ini nanti kita akan lihat hujjah masing-masing kelompok tersebut.

Pendapat Yang Mengharamkan

Kelompok ini memasukkan jual beli black market sebagai transaksi yang diharamkan karena menurut mereka ia termasuk jual beli talaqqi rukban yang dilarang oleh Rasulullah Saw. Tentu saja bentuk talaqqi rukban-nya berbeda dengan yang tejadi pada masa Rasulullah Saw. Talaqqi rukban adalah sebagian pedagang menyongsong kedatangan barang dari tempat lain dari orang yang ingin berjualan di negerinya, lalu ia menawarkan harga yang jauh lebih rendah atau jauh dari harga yang berlaku di pasar sehingga barang pedagang luar itu dibeli sebelum masuk ke pasar dan sebelum mereka mengetahui harga yang sebenarnya. Talaqqi rukban ini disebut juga talaqqi jalab. Jumhur ulama berpendapat bahwa transaksi semacam ini diharamkan.

Abu Hurairah ra berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أَنْ يُتَلَقَّى الْجَلَبُ


"Rasulullah Saw melarang talaqqil jalab." (HR Muslim)
Abdullah bin Umar ra berkata:


كُنَّا نَتَلَقَّى الرُّكْبَانَ فَنَشْتَرِى مِنْهُمُ الطَّعَامَ ، فَنَهَانَا النَّبِىُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنْ نَبِيْعَهُ حَتَّى يُبْلَغَ بِهِ سُوقُ الطَّعَامِ

 
"Dulu kami pernah menyambut para pedagang dari luar, lalu kami membeli makanan milik mereka. Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam lalu melarang kami untuk melakukan jual beli semacam itu dan membiarkan mereka sampai di pasar makanan dan berjualan di sana." (HR al-Bukhari)

Alasan lain yang diajukan kelompok ini adalah jual beli black market dipandang memiliki unsur gharar (penipuan) dan jahalah (ketidakjelasan) dalam penerapannya, karena informasi tentang barang yang diperdagangkan tidak sampai ke si pembeli secara lengkap. Dari segi status hukumnya pun menjadi tidak jelas, legal atau illegal. Hal lain yang dikhawatirkan adalah terjadinya pemalsuan barang karena ia masuk tidak melewati jalur yang sah.

Pendapat Yang Menghalalkan (Membolehkan)

Ternyata tidak semua orang sepakat untuk mengharamkan transaksi jual beli black market. Sebagian kalangan berpendapat bahwa black market itu boleh dan sah-sah saja. Alasannya, karena di dalamnya tidak terdapat usur-unsur yang membuat transaksi jual beli itu menjadi rusak. Rukun-rukun dan syarat-syaratnya semua terpenuhi.

Penjual ada, pembeli ada, barangnya juga ada dan jelas, harga pun hasil kesepakatan antara si penjual dan si pembeli. Yang tidak kalah penting adalah kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sama-sama ridha menjalankan praktik yang demikian itu. Hanya saja label black market membuat jual beli ini bernuansa negatif.

Syaikh Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid (2/125) menjelaskan empat unsur yang membuat transaksi jual beli menjadi haram:

1. Halal haramnya barang yang diperjualbelikan. Jika barangnya halal, maka jual beli itu halal. Sebaliknya, jika barangnya haram, maka jual beli yang terjadi pun dihukumi haram. 
 2. Terdapat unsur riba.
 3. Adanya ketidakjelasan (gharar).
 4. Adanya persyaratan yang berpotensi memunculkan riba dan gharar.    

Jika transaksi jual beli black market ditimbang dengan keempat unsur di atas, jelas tidak membuatnya jatuh kepada transaksi yang diharamkan.

Kebanyakan barang yang diperjualbelikan dalam black market itu adalah barang-barang elektronik yang secara hukum pemanfaatannya adalah mubah. Lain hal jika barang itu semisal khamr dan barang-barang lainnya yang membahayakan baik terhadap fisik maupun jiwa.

Dari segi riba, sama sekali tidak ada ribanya. Gharar pun tidak ada. Barang jelas dan harga pun jelas.

Menurut mereka lagi, jika black market dihukumi haram hanya karena barangnya tidak dibayarkan pajaknya, tentu itu vonis yang tidak tepat. Karena banyak sekali barang-barang yang diperjualbelikan juga tidak dibayarkan pajaknya. Misalnya, kita sering membeli barang atau makanan di pedagang kaki lima atau di warung makan atau di toko-toko di pinggir jalan yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Apakah yang demikian juga diharamkan. Jadi, tidak tepat mengharamkan black market hanya karena alasan barang yang diperjualbelikan tidak dibayarkan pajaknya. 

Sebagian kalangan yang mendukung pendapat ini menganalogikan jual beli black market dengan nikah siri. Nikah siri, menurut mereka, meskipun illegal karena tidak tercatat secara resmi di KUA, namun hukumnya sah dalam pandangan agama. 

Demikian halnya dengan black market. Masalahnya hanya terkait dengan hukum positif saja, secara agama tidak masalah. Padahal, kata mereka, hukum agama jauh lebih layak untuk diikuti. Black market hanya sedikit bermasalah dalam hukum negara, namun secara syar'i ia tetap sah.

Kajian Kritis

Di atas telah kami paparkan alasan masing-masing kelompok, antara yang mengharamkan dan yang menghalalkan (membolehkan) transaksi black market. Namun ada tinjauan lain yang tak tersentuh, terutama oleh kelompk yang membolehkan transaksi black market, sehingga seolah-olah black market benar-benar tidak bertentangan dengan syariat Islam.
1. Pemerintah membuat suatu aturan dalam pembatasan dan pelarangan barang-barang tertentu, tentulah dengan tujuan untuk kemaslahatan dan kepentingan negara. Selain proses masuknya barang black market melalu jalur yang tidak resmi guna menghindari pajak (bea cukai), dan itu merugikan negara, juga dikhawatirkan barang-barang yang masuk itu adalah barang-barang yang terlarang dan membahayakan.

2. Yang tidak boleh dilupakan, bahwa penetapan adanya pajak dalam syariat bukanlah hal yang baru, apalagi dipandang sebagai sesuatu yang tidak pernah ada dalam sejarah perekonomian Islam. Hal ini sudah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab ra saat memberlakukan pajak bagi para pedagang yang masuk ke daratan Sawad (Iraq). Bahkan, Rasulullah Saw sendiri pun pernah memberlakukannya. (Lihat artikel Dr. Ali Muhammad al-Shawa di situs Majalah Syariah dan Kajian Keislaman Universitas Kuwait; kuniv.edu)

3. Dalam syariat adalah istilah Maqashid al-Syariah, yakni tujuan-tujuan di balik disyariatkannya suatu hukum syariah. Ada lima hal di dalamnya: menjaga agama, jiwa, harta, akal dan keturunan. Jika black market di tinjau dari maqashid al-syariah, maka praktik yang ada di dalam black market jelas membuat harta penjual lain yang menjual dagangannya sesuai aturan menjadi terancam. Dan ini jelas bertentangan dengan maqashid al-syariah.

4. Rasulullah Saw sendiri melarang segala macam bentuk transaksi yang dapat mengganggu mekanisme pasar. Hal ini sama seperti transaksi model talaqqi rukban yang dilarang oleh beliau karena dapat membuat mekanisme pasar menjadi terganggu. 

Nabi Saw pernah diminta untuk menentukan harga untuk barang-barang di pasar, namun beliau menolaknya. Mengapa? Karena beliau tahu bahwa itu adalah sebuah kezaliman, dan beliau khawatir di akhirat kelak umatnya akan meminta pertanggungjawabannya karena penentuan harga pasar. Hal ini bisa dibaca dalam riwayat Imam Turmudzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad.

Dalam Subul al-Salam (794) disebutkan, maksud hadits tersebut adalah menghilangkan kezaliman bagi masyarakat. Maka, melakukan hal yang sebaliknya pun dibolehkan untuk kemaslahatan bersama, seperti yang dilakukan oleh penguasa (pemerintah menentukan harga khusus suatu produk) untuk menghindari para pemasok memasang harga tinggi.

Singkat kata, segala macam bentuk transaksi yang dapat membuat mekanisme harga di pasar menjadi rusak dan tidak beraturan sangat dilarang oleh syariat, dan itu termasuk bentuk kezaliman. Demikian halnya dengan black market yang jika dibiarkan berkembang, pasti akan merugikan negara dan berdampak buruk bagi pergerakan ekonomi rakyat.

Wallahu a'lam.

 

  
 

  


  
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog Pribadi Abiza el Rinaldi - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger