Tampilkan postingan dengan label Ubudiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ubudiyah. Tampilkan semua postingan

Bolehkah Makmum Membaca Qunut Subuh, Sedangkan Imam Tidak Berqunut?


Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa dalam madzhab Syafi’i membaca doa qunut ketika shalat Subuh hukumnya adalah sunnah. Sunnah dalam konteks ini adalah sunnah ab‘adh sehingga jika terlewatkan disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.

Lantas bagaimana jika imam tidak mengakui legalitas syar’i (masyru’) membaca doa qunut dalam shalat Subuh, sedangkan makmum mengakuinya. Tetapi pihak imam memberikan kesempatan kepada makmum untuk membaca doa qunut karena menghormatinya?

Dalam konteks ini apa yang dilakukan imam patut kita apresiasi. Misalnya, seandainya penganut madzhab Syafi’i yang mengakui kesunnahan membaca doa qunut dalam shalat Subuh bermakmum kepada orang yang menganut madzhab Hanafi yang notebene tidak menganggap kesunnahannya, kemudian ia sebagai imam berhenti sejenak setelah ruku' untuk memberikan kesempatan kepada makmumnya untuk membaca doa qunut, maka makmum hendaknya membaca qunut.

Namun jika tidak memberikan kesempatan maka ikutilah imam. Ini seperti yang dijelaskan Abul Qasim Ar-Rafi‘i dalam kitab Al-‘Aziz yang merupakan syarah atas kitab Al-Wajiz karya Imam Al-Ghazali.

وَإِذَا جَوَّزْنَا اقْتِدَاءَ اَحَدِهِمَا بِالْآخَرِفَلَوْ صَلَّي الشَّافِعِيُّ الصُّبْحَ خَلْفَ حَنَفِيٍّ وَمَكَثَ الْحَنَفِيُّ بَعْدَ الرُّكُوعِ قَلِيلًا وَاَمْكَنَهُ اَنْ يَقْنُتَ فِيهِ فَعَلَ وَاِلَّا تَابَعَهُ

“Ketika kita membolehkan mengikuti salah satu dari keduanya, maka seadainya penganut madzhab Syafi’i bermakmum di belakang penganut madzhab Hanafi dan ia (penganut madzhab Hanafi) setelah ruku' berdiam sejenak dan memungkinkan si makmum untuk membaca doa qunut, maka bacalah. Jika tidak (berhenti sejenak), maka ikutilah imam,” (Lihat Abul Qasim Ar-Rafi‘i, Al-‘Aziz Syarhul Wajiz, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1417 H/1997 M, juz II, halaman 156).





Kesimpulannya, makmum boleh membaca qunut pada saat shalat Subuh meskipun orang yang menjadi imam tidak berqunut, dengan catatan sang imam memberi kesempatan kepada makmum untuk melakukannya. Jika tidak, maka makmum wajib mengikuti imam untuk sujud tanpa berqunut.

Shalat Subuh Disaksikan Para Malaikat


Allah SWT berfirman di dalam al-Qur'an:


أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا

"Dirikanlah shalat dari setelah matahari tergelincir hingga gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh para malaikat)." (QS. al-Isra : 78).

Ada beberapa pertanyaan yang sering muncul dari ayat di atas, terutama yang berkaitan dengan shalat Subuh.

1. Mengapa shalat Subuh disebut Qur'anul Farj?
2. Apakah hanya shalat Subuh yang disaksikan malaikat, sedangkan shalat yang lain tidak?
3. Apa maksud shalat Subuh disaksikan malaikat?

Berikut adalah penjelasan dari tiga pertanyaan di atas.

Shalat Subuh disebut Qur'anul Farj

Mengapa shalat Subuh disebut demikian? Karena bacaan surat pada shalat Subuh lebih panjang dari shalat-shalat yang lain.



Ada banyak informasi dari hadit-hadits Nabi Saw yang memperlihatkan bahwa surat yang dibaca oleh beliau saat shalat Subuh adalah surat-surat yang jumlah ayatnya tergolong banyak dibanding surat yang beliau baca pada shalat-shalat yang lain.

Dalam hadits riwayat al Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa terkadang Nabi Saw pada rakaat pertama membaca surat as Sajdah (30 ayat) dan surat al Insaan (31 ayat) pada rakaat kedua.

Terkadang beliau juga membaca surat Qaf (45 ayat) atau surat lain pada rakaat pertama. (HR al Bukhari dan Muslim). Terkadang beliau membaca surat-surat pendek seperti surat at Takwir (15 ayat). (HR al Bukhari dan Muslim)

Terkadang beliau membaca lebih banyak lagi, misalnya membaca surat al Baqarah hingga 60 ayat atau lebih. (HR al Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Imam Nasa'i, Ahmad dan al Bazzar disebutkan beliau membaca surat ar Rum (60 ayat). Bahkan terkadang surat Yasin (83 ayat). (HR Ahmad).

Terkadang membaca surat al Waqi'ah (96 ayat) pada rakaat pertama dan kedua, atau surat-surat lain yang hampir sama panjangnya. (HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan al Hakim)

Pernah pula beliau shalat Subuh di Mekah dengan membaca surat al Mu'minun (118 ayat). (HR al Bukhari dan Muslim).

Demikianlah di antara hadits-hadits yang menggambarkan kepada kita panjangnya surat-surat yang dibaca Rasulullah Saw saat menunaikan shalat Subuh. Itulah sebabnya shalat Subuh disebuat Qur'anul Fajr.

Apakah Hanya Shalat Subuh yang Disaksikan Malaikat, sedangkan Shalat Lainnya Tidak?

Perlu diketahui bahwa ayat tersebut tidak boleh dipahami secara mafhum mukhalafah, atau pendekatan terbalik. Kalau Allah mengatakan bahwa shalat Subuh disaksikan para malaikat, tidak berarti selain shalat Subuh tidak ada malaikat yang menyaksikannya.

Tentu saja malaikat menyaksikan shalat yang dilakukan setiap hamba, dan itu bukan hanya shalat Subuh. Bahkan semua gerak gerik, tindak tanduk dan segala yang tersirat dalam benak kita diketahui Allah dan tidak lepas dari catatan para malaikat.

Apa Maksud Shalat Subuh Disaksikan Malaikat

Penjelasan lebih dalam mengapa Allah dalam ayat tersebut menegaskan bahwa shalat Subuh disaksikan para malaikat adalah karena adanya momentun khusus yang terjadi pada waktu shalat Subuh; dan itu tidak terjadi pada waktu-waktu shalat yang lain.

Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dijelaskan oleh Rasulullah Saw bahwa yang dimaksud kalimat inna qur'aanal fajri kaana masyhuudaa adalah disaksikan oleh malaikat malam dan malaikat siang.

Perhatikan hadits berikut:

"Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda tentang firman Allah: 'Inna qur'aanal fajri kaana masyhuudaa'; (yakni) disaksikan oleh malaikat malam dan malaikat siang." (HR Turmudzi, hadits hasan shahih)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Abu Hurairah berkata, Rasulullah Saw bersabda:



تَفْضُلُ صَلَاةُ الْجَمِيْعِ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ وَحْدَهُ بِخَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ جُزْءًا، وَتَجْتَمِعُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ. ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ: فَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ: إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا



"Shalat berjamaah lebih utama dibanding shalatnya salah seorang di antara kalian dengan sendirian dengan dua puluh lima bagian. Dan para malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada waktu shalat Subuh." Abu Hurairah kemudian berkata, "Jika mau silakan baca: "Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh para malaikat)." (HR al Bukhari dan Muslim)

Jadi, momentun yang dimaksud itu adalah adanya dua rombongan malaikat yang menjadi saksi atas shalat Subuh yang dikerjakan oleh seorang hamba, yakni malaikat malam dan malaikat siang. Dengan demikian, jelaslah mengapa dikatakan shalat Subuh itu disaksikan oleh para malaikat.

Anjuran Shalat Subuh Berjamaah dan Terus Berdzikir Sesudahnya Hingga Matahari Terbit

Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ »

"Dari Anas bin Malik ra, Rasulullah Saw bersabda, "Barangsiapa yang menunaikan shalat Subuh secara berjamaah, kemudian duduk berdzikir (di tempat shalatnya itu) hingga terbit matahari, kemudian shalat dua rakaat (yakni shalat Isyraq), maka dia mendapatkan pahala laksana pahala orang yang menunaikan haji dan umrah." Nabi Saw menambahkan, "Sempurna, sempurna, sempurna." (HR Turmudzi)



Hadits di atas menjelaskan betapa besar pahala yang diperoleh orang yang shalat Subuh berjamaah, kemudian tidak beranjak dari tempat shalatnya dan terus berdzikir hingga terbit matahari. Jika itu ia lakukan, maka ia mendapatkan pahala laksana pahala yang diterima oleh orang yang menunaikan haji dan umrah.

Kapan  waktu syuruq itu?

Al-Habib Mundzir al Musawa mengatakan 110 menit (1 jam 50 menit) dari waktu adzan untuk shalat Subuh bagi kita di wilayah Indonesia ini. Ada juga yang mengatakan sekitar 15 menit setelah waktu terbit matahari.

Demikian. Semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam.

Risalah Shalat Gerhana

A. Pengertian
Shalat gerhana dalam bahasa arab sering disebut dengan istilah khusuf (الخسوف) dan juga kusuf (الكسوف) sekaligus. Secara bahasa, kedua istilah itu sebenarnya punya makna yang sama. Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan sama-sama disebut dengan kusuf dan juga khusuf sekaligus.
Namun masyhur juga di kalangan ulama penggunaan istilah khusuf untuk gerhana bulan dan kusuf untuk gerhana matahari. 

1. Kusuf
Kusuf (كسوف) adalah peristiwa di mana sinar matahari menghilang baik sebagian atau total pada siang hari karena terhalang oleh bulan yang melintas antara bumi dan matahari. 

2. Khusuf
Khusuf (خسوف) adalah peristiwa di mana cahaya bulan menghilang baik sebagian atau total pada malam hari karena terhalang oleh bayangan bumi karena posisi bulan yang berada di balik bumi dan matahari. 

B. Pensyariatan Shalat Gerhana
Shalat gerhana adalah shalat sunnah muakkadah yang ditetapkan dalam syariat Islam sebagaimana para ulama telah menyepakatinya.

1. Al-Quran

 
Dalilnya adalah firman Allah SWT :
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Dan dari sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya matahari dan bulan. Janganlah kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya, jika kalian hanya menyembah kepada-Nya. (QS. Fushshilat : 37) 

Maksud dari perintah Allah SWT untuk bersujud kepada Yang Menciptakan matahari dan bulan adalah perintah untuk mengerjakan shalat gerhana matahari dan gerhana bulan. 

2. As-Sunnah

 
Selain itu juga Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka berdoalah kepada Allah dan tunaikanlah shalat hingga selesai fenomena itu. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad) 

Selain itu juga ada hadits lainnya :
لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ  نُودِيَ : إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ
Ketika matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Bukhari). 

Shalat gerhana disyariatkan kepada siapa saja, baik dalam keadaan muqim di negerinya atau dalam keadaan safar, baik untuk laki-laki atau untuk perempuan. Atau diperintahkan kepada orang-orang yang wajib melakukan shalat Jumat. 

Namun meski demikian, kedudukan shalat ini tidak sampai kepada derajat wajib, sebab dalam hadits lain disebutkan bahwa tidak ada kewajiban selain shalat 5 waktu semata. 

C. Hukum Shalat Gerhana
Para ulama membedakan antara hukum shalat gerhana matahari dan gerhana bulan. 

1. Gerhana Matahari
Para ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa shalat gerhana matahari hukumnya sunnah muakkadah, kecuali mazbah Al-Hanafiyah yang mengatakan hukumnya wajib.

a. Sunnah Muakkadah
Jumhur ulama yaitu Mazhab Al-Malikiyah, As-Syafi'iyah dan Al-Malikiyah berketetapan bahwa hukum shalat gerhana matahari adalah sunnah muakkad.

b. Wajib
Sedangkan Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa shalat gerhana matahari hukumnya wajib. 

2. Gerhana Bulan
Sedangkan dalam hukum shalat gerhana bulan, pendapat para ulama terpecah menjadi tiga macam, antara yang mengatakan hukumnya hasanah, mandubah dan sunnah muakkadah.

a. Hasanah
Mazhab Al-Hanafiyah memandang bahwa shalat gerhana bulan hukumnya hasanah
.
b. Mandubah
Mazhab Al-Malikiyah berpendapat bahwa hukum shalat gerhana bulan adalah mandubah.

c. Sunnah Muakkadah
Mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa hukum shalat gerhana bulan adalah sunnah muakkadah. 

D. Pelaksanaan Shalat Gerhana

1. Berjamaah
Shalat gerhana matahari dan bulan dikerjakan dengan cara berjamaah, sebab dahulu Rasulullah SAW mengerjakannya dengan berjamaah di masjid. Shalat gerhana secara berjamaah dilandasi oleh hadits Aisyah radhiyallahu 'anha. Namun juga ada yang membolehkan dilakukan secara sendiri-sendiri.

2. Tanpa Adzan dan Iqamat
Shalat gerhana dilakukan tanpa didahului dengan azan atau iqamat. Yang disunnahkan hanyalah panggilan shalat dengan lafaz "As-Shalatu Jamiah". Dalilnya adalah hadits berikut :

لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ  نُودِيَ : إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ
Ketika matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Bukhari). 

3. Sirr dan Jahr
Namun shalat ini boleh juga dilakukan dengan sirr (merendahkan suara) maupun dengan jahr (mengeraskannya). 

4. Mandi
Juga disunnahkan untuk mandi sunnah sebelum melakukan shalat gerhana, sebab shalat ini disunnahkan untuk dikerjakan dengan berjamaah. 

5. Khutbah
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum khutbah pada shalat gerhana. 

1. Disyariatkan Khutbah
Menurut pendapat As-Syafi'iyah, dalam shalat gerhana disyariatkan untuk disampaikan khutbah di dalamnya. Khutbahnya seperti layaknya khutbah Idul Fithri dan Idul Adha dan juga khutbah Jumat. 

Dalilnya adalah hadits Aisyah ra berikut ini :
أَنَّ النَّبِيَّ  لَمَّا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ قَامَ وَخَطَبَ النَّاسَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَال : إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ عَزَّ وَجَل لاَ يُخْسَفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Dari Aisyah ra berkata,"Sesungguhnya ketika Nabi SAW selesai dari shalatnya, beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan manusia dengan memuji Allah, kemudian bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah. (HR. Bukhari Muslim) 

Dalam khutbah itu Rasulullah SAW menganjurkan untuk bertaubat dari dosa serta untuk mengerjakan kebajikan dengan bersedekah, doa dan istighfar (minta ampun). 

2. Tidak Disyariatkan Khutbah
Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa dalam shalat ini disunnahkan untuk diberikan peringatan (al-wa'zh) kepada para jamaah yang hadir setelah shalat, namun bukan berbentuk khutbah formal di mimbar.
Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah juga tidak mengatakan bahwa dalam shalat gerhana ada khutbah, sebab pembicaraan Nabi SAW setelah shalat dianggap oleh mereka sekedar memberikan penjelasan tentang hal itu. 

Dasar pendapat mereka adalah sabda Nabi SAW :
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah. (HR. Bukhari Muslim) 

Dalam hadits ini Nabi SAW tidak memerintahkan untuk disampaikannya khutbah secara khusus. Perintah beliau hanya untuk shalat saja tanpa menyebut khutbah.

6. Banyak Berdoa, Dzikir, Takbir dan Sedekah
Disunnahkan apabila datang gerhana untuk memperbanyak doa, dzikir, takbir dan sedekah, selain shalat gerhana itu sendiri.
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Apabila kamu menyaksikannya maka berdoalah kepada Allah, bertakbir, shalat dan bersedekah. (HR. Bukhari dan Muslim)
E. Tata Cara Teknis Shalat Gerhana
Ada pun bagaimana bentuk teknis dari shalat gerhana, para ulama menerangkan berdasarkan nash-nash syar'i sebagai berikut :

1. Dua Rakaat
Shalat gerhana dilakukan sebanyak 2 rakaat. Masing-masing rakaat dilakukan dengan 2 kali berdiri, 2 kali membaca qiraah surat Al-Quran, 2 ruku' dan 2 sujud. Dalil yang melandasi hal tersebut adalah : 

Dari Abdullah bin Amru berkata,"Tatkala terjadi gerhana matahari pada masa Nabi SAW, orang-orang diserukan untuk shalat "As-shalatu jamiah". Nabi melakukan 2 ruku' dalam satu rakaat kemudian berdiri dan kembali melakukan 2 ruku' untuk rakaat yang kedua. Kemudian matahari kembali nampak. Aisyah ra berkata,"Belum pernah aku sujud dan ruku' yang lebih panjang dari ini. (HR. Bukhari dan Muslim) 

2. Bacaan Al-Quran
Shalat gerhana termasuk jenis shalat sunnah yang panjang dan lama durasinya. Di dalam hadits shahih disebutkan tentang betapa lama dan panjang shalat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW itu :
ابْنُ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَال : كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ فَصَلَّى الرَّسُول وَالنَّاسُ مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً نَحْوًا مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الأْوَّل ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأْوَّل
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, dia berkata bahwa telah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW melakukan shalat bersama-sama dengan orang banyak. Beliau berdiri cukup lama sekira panjang surat Al-Baqarah, kemudian beliau SAW ruku' cukup lama, kemudian bangun cukup lama, namun tidak selama berdirinya yang pertama. Kemudian beliau ruku' lagi dengan cukup lama tetapi tidak selama ruku' yang pertama. (HR. Bukhari dan Muslim)

Lebih utama bila pada rakaat pertama pada berdiri yang pertama setelah Al-Fatihah dibaca surat seperti Al-Baqarah dalam panjangnya.

Sedangkan berdiri yang kedua masih pada rakaat pertama dibaca surat dengan kadar sekitar 200-an ayat, seperti Ali Imran. 

Sedangkan pada rakaat kedua pada berdiri yang pertama dibaca surat yang panjangnya sekitar 250-an ayat, seperti An-Nisa. Dan pada berdiri yang kedua dianjurkan membaca ayat yang panjangnya sekitar 150-an ayat seperti Al-Maidah. 

3. Memperlama Ruku' dan Sujud
Disunnahkan untuk memanjangkan ruku' dan sujud dengan bertasbih kepada Allah SWT, baik pada 2 ruku' dan sujud rakaat pertama maupun pada 2 ruku' dan sujud pada rakaat kedua. 

Yang dimaksud dengan panjang di sini memang sangat panjang, sebab bila dikadarkan dengan ukuran bacaan ayat Al-Quran, bisa dibandingkan dengan membaca 100, 80, 70 dan 50 ayat surat Al-Baqarah. 

Panjang ruku' dan sujud pertama pada rakaat pertama seputar 100 ayat surat Al-Baqarah, pada ruku' dan sujud kedua dari rakaat pertama seputar 80 ayat surat Al-Baqarah. Dan seputar 70 ayat untuk rukuk dan sujud pertama dari rakaat kedua. Dan sujud dan rukuk terakhir sekadar 50 ayat. 

Dalilnya adalah hadits shahih yang keshahihannya telah disepakati oleh para ulama hadits.
كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ  فَصَلَّى الرَّسُول  وَالنَّاسُ مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً نَحْوًا مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الأْوَّل ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأْوَّل
Dari Ibnu Abbas ra berkata,"Terjadi gerhana matahari dan Rasulullah SAW melakukan shalat gerhana. Beliau beridri sangat panjang sekira membaca surat Al-Baqarah. Kemudian beliau ruku' sangat panjang lalu berdiri lagi dengan sangat panjang namun sedikit lebih pendek dari yang pertama. Lalu ruku' lagi tapi sedikit lebih pendek dari ruku' yang pertama. Kemudian beliau sujud. Lalu beliau berdiri lagi dengan sangat panjang namun sidikit lebih pendek dari yang pertama, kemudian ruku' panjang namun sedikit lebih pendek dari sebelumnya.(HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa


Secara garis besar ada tiga pendapat ulama seputar masalah ini:
  1. Mengangkat tangan hukumnya Sunnah.
  2. Mengangkat tangan hukumnya Haram kecuali dalam shalat istisqa'.
  3. Mengangkat tangan haram dalam semua doa.
Berikut akan kami sampaikan dalil masing-masing pendapat di atas dan akan kami jelaskan pula pada pendapat yang mana terdapat kelemahan dalam istimbathnya. 

1. Dalil Mengangatkan Tangan Saat Berdoa Hukumnya Sunnah

Sesungguhnya terdapat banyak riwayat yang menyebutkan masalah mengangkat tangan ketika berdoa. Dalam kitabnya, Nazhm al-Mutanatsir min al-Hadits al-Mutawatir, al-Kattani menuliskan:

"Imam Suyuthi menjelaskan dalam kitab Itmam al-Dirayah Syarh al-Nuqayah, "Aku telah mengumpulkan berbagai macam hadits dalam masalah mengangkat tangan ketika berdoa, maka aku mengetahui bahwa ada sekitar 100 hadits yang menjelaskan hal itu.... Dalam Syarh Muslim karangan Imam Nawawi, ia mengatakan, "Telah tetap adanya anjuran untuk mengangkat tangan ketika berdoa pada selain shalat istisqa'. Dan hadits yang menjelasnkan hal itu banyak sekali. Aku mengumpulkannya hingga sekitar 30 hadits dari dua kitab shahih serta kitab lainnya." (Nazhm al-Mutanatsir min al-Hadits al-Mutawatir,190).

Di antara hadits-hadits yang menyebutkan mengangkat tangan saat berdoa adalah sebagai berikut:


عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ بِهِ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعُبَيْدٍ أَبِي عَامِرٍ وَرَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَوْقَ كَثِيرٍ مِنْ خَلْقِكَ مِنْ النَّاسِ

"Dari Abu Musa, ia berkata, "Nabi Saw meminta diambilkan air, lalu beliau berwudhu, setelah itu beliau mengangkat tangannya seraya berdoa, "Ya Allah, ampunilah 'Ubaid Abu 'Amir." Hingga aku melihat putih ketiaknya. Lalu beliau melanjutkan doanya, "Ya Allah, jadikanlah ia termasuk dari orang yang terbaik di antara manusia pada hari kiamat kelak." (HR al-Bukhari)  

Dalam hadits di atas tegas dan jelas memperlihatkan bahwa Nabi Saw mengangkat kedua tangannya saat berdoa.

Hadits berikut lebih menguatkan lagi informasi yang diberikan hadits di atas:


عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِعَنْ

"Dari Salman al-Farisi, dari Nabi Saw yang bersabda, "Sesungguhnya Allah itu Dzat Yang Maha Hidup dan Maha Mulia. Dia merasa malu apabila seseorang mengangkat kedua tangannya kepada-Nya dan kembali dalam keadaan kosong tidak membawa hasil." (HR Abu Dawud, Turmudzi, dan Ibnu Majah) 

Isi hadits ini menyebutkan tentang teknis berdoa seorang hamba, yaitu dengan mengangkat kedua tangannya. Hadits ini semakin mempertegas kuatnya dalil yang mengatakan sunnah mengangkat tangan ketika berdoa.


عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

"Dari 'Umar bin Khaththab ra, ia berkata, "Manakala Rasulullah Saw mengangkat tangannya ketika berdoa, beliau tidak menurunkan keduanya sebelum mengusap wajahnya dengan kedua tangannya." (HR Turmudzi)
Hadits di atas lebih menguatkan lagi bahwa Rasulullah Saw berdoa dengan mengangkat kedua tangannya.


 2. Dalil Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Hukumnya Haram Kecuali Dalam Shalat Istisqa'


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلَّا فِي الِاسْتِسْقَاءِ وَإِنَّهُ يَرْفَعُ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ
  
"Dari Anas bin Malik ra, ia berkata bahwa Nabi Saw tidak mengangkat kedua tangannya saat berdoa kecuali (berdoa) dalam shalat istisqa'. Sesungguhnya beliau mengangkat tangannya hingga terlihat putih ketiaknya." (HR Muslim)

Atas dasar hadits inilah kemudian sebagian ulama mengatakan bahwa mengangkat tangan saat berdoa adalah terlarang, atau ada yang mengatakannya sebagai perbuatan bid'ah. Sebab Anas bin Malik ra mengatakan bahwa mengangkat kedua tangan saat berdoa itu hanya dilakukan Nabi Saw di dalam shalat istisqa' saja. Mafhumnya, menurut kelompok ini, di luar shalat istisqa' mengangkat tangan saat berdoa adalah terlarang.

3. Dalil Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Hukumnya Haram Dalam Semua Doa

Ini tentu merupakan pendapat yang lebih ekstrim lagi dari pendapat yang kedua. Berikut adalah dalil bagi kelompok yang mengharamkan mengangkat tangan saat berdoa dalam semua bentuk doa.


عَنْ عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ قَالَ رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ فَقَالَ قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ

"Dari 'Umarah bin Ruwaibah, ia melihat Bisyr bin Marwan mengangkat tangannya (saat berdoa) di atas mimbar. Maka ia berkata, "Semoga Allah memburukkan kedua tangan itu. Sebab aku melihat Rasulullah Saw tidak menambahkan kecuali berdoa dengan jari ini." Ia menunjukkan jari (yang dipakai) untuk bertasbih." (HR Muslim)


Berdasarkan dalil tersebut, kelompok ketiga ini tidak membenarkan berdoa dengan mengangkat tangan; dalam semua kesempatan berdoa.

Jawaban Untuk Kelompok Kedua

Hadits yang dijadikan dalil oleh kelompok kedua adalah hadits shahih. Kelemahannya bukan terletak pada kualitas hadistnya, namun pada bentuk istimbath-nya. Bentuk kelemahan istimbath itu adalah bahwa larangan itu semata-mata didasarkan pada penilaian Anas bin Malik ra seorang diri, bahwa Nabi Saw tidak mengangkat tangannya saat berdoa kecuali dalam shalat istisqa'.

Penilaian seperti itu kurang kuat jika dijadikan dalil karena hanya berasal dari klaim seseorang. Apakah Anas bin Malik ra telah bertanya secara langsung kepada Nabi Saw bahwa beliau tidak pernah sama sekali mengangkat tangan saat berdoa di luar shalat istisqa'? Apakah Anas bin Malik ra selalu mendampingi Nabi Saw sepanjang hidupnya? Cara beristimbath seperti ini tentu tidak kuat dan tidak bisa dipakai untuk memutuskan suatu hukum.

Sebagai ilustrasi. Jika seorang anak berkata, "Aku pernah melihat ayah makan dengan tangan kiri." Pernyataan itu kemungkinan benar. Tapi kalau anak itu berkata, "Aku belum pernah melihat ayah makan dengan tangan kanan", kemungkinan besar pernyataan itu salah. Mengapa? Karena ayahnya lebih dahulu hidup dari anaknya. Selain itu sangat tidak mungkin si anak selalu mendampingi ayahnya dalam setiap waktu sepanjang hidupnya. Akan sangat mungkin si ayah makan menggunakan tangan kanan namun saat itu si anak sedang tidak berada di dekatnya.

Demikian juga dengan pernyataan Anas bin Malik ra. Kalau beliau berkata pernah melihat Nabi Saw berdoa dengan mengangkat tangan, sangat besar kemungkinan pernyataan itu benar. Namun kalau beliau mengatakan belum pernah (sama sekali) melihat Nabi Saw berdoa sambil mengangkat tangan, maka pernyataan itu benar dalam ukuran Anas ra saja. Tapi tidak bisa dikatakan bahwa Nabi Saw sama sekali tidak pernah berdoa sambil mengangkat tangan sepanjang hidupnya. Apalagi masih banyak hadits lain yang menyebutkan bahwa Nabi Saw (pernah) berdoa sambil mengangkat tangan, sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Jadi, meskipun hadits tersebut shahih, namun penyimpulan hukum (istimbath) bahwa Nabi Saw tidak pernah berdoa sambil mengangkat tangan merupakan penyimpulan yang tidak tepat.

Di sini berlaku qaidah: "Yang menetapkan harus didahulukan dari yang menafikan."

Al-Kattani saat mengomentari hadits Anas ra di atas berkata:

"Perkataan sahabat Anas dalam kitab Shahih Muslim bahwa Nabi Saw tidak mengangkat tangannya ketika berdoa kecuali dalam shalat istisqa', dan Nabi ketika itu mengangkat tangannya hingga terlihat warna putih ketiaknya. Maka yang dimaksud adalah bahwa Nabi tidak pernah mengangkat tangannya tinggi-tinggi kecuali dalam shalat istisqa'." (Nazhm al-Mutanatsir min al-Hadits al-Mutawatir, 190)

Dengan demikian hadits Anas ra tersebut bukanlah dalil yang melarang mengangkat tangan dalam berdoa di selain shalat istisqa. Yang dimaksud adalah hanya dalam shalat istisqa' Nabi Saw mengangkat tangannya tinggi-tinggi, sehingga ketiaknya terlihat. Sedangkan pada keadaan yang lain Nabi Saw tidak mengangkat tangannya setinggi itu.

Jawaban Untuk Kelompok Ketiga

Dalil yang diajukan kelompok ketiga ini pun tidak layak dipakai sebagai landasan untuk mengharamkan berdoa dengan mengangkat tangan. Hadits tersebut memang shahih, namun tidak bisa beristimbath dengannya untuk melarang berdoa dengan mengangkat tangan.

Jika kita kembali membaca hadits yang menjadi dalil kelompok ketiga ini jelas digambarkan bahwa kasusnya adalah saat berdoa di atas mimbar. Seorang khatib yang berkhutbah diisayaratkan untuk tidak berdoa dengan mengangkat tangannya, melainkan hanya sekedar mengacungkan jari telunjuknya ke atas. Sehingga riwayat tersebut tidak bisa dijadikan dalil mengharamkan mengangkat tangan saat berdoa dalam seluruh kegiatan doa.

Selain itu, jelas bahwa perkataan "Semoga Allah memburukkan kedua tangan itu" bukanlah perkataan Rasulullah Saw, melainkan hanya perkataan 'Umarah bin Ruwaibah ra, yakni seorang sahabat Nabi. Ia berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Bisyr bin Marwan yang mengangkat tangannya saat berdoa di atas mimbar bertentangan dengan perilaku yang dilihatnya saat Nabi Saw berkhutbah. Menurut 'Umarah bin Ruwaibah ra, saat berdoa di atas mimbar Nabi Saw tidak mengangkat tangannya melainkan hanya berisyarat dengan jari telunjuknya.

Artinya, hadits ini seharusnya tidak dipakai sebagai dalil untuk mengharamkan mengangkat tangan saat berdoa, melainkan sebagai dalil dalam mengkaji hukum mengangkat tangan bagi khatib saat berdoa di atas mimbar.

Dengan penjelasan di atas semakin terang bagi kita bahwa mengangkat tangan saat berdoa memiliki kekuatan dalil yang lebih kuat daripada dua pendapat lainnya.

Hukum Mengangkat Tangan Saat Doa dalam Khutbah bagi Khatib

Dalam masalah ini pun terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Bagi  yang berpegang pada dalil umum yang membolehkan mengangkat tangan saat berdoa, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, termasuk juga dalil bahwa Nabi Saw telah mengangkat tangan saat berdoa dalam khutbah shalat istsiqa', maka bagi mereka boleh khatib mengangkat tangan saat berdoa. Sedangkan bagi yang berpegang pada hadits riwayat Muslim dari 'Umarah bin Ruwaibah ra (yakni dalil kelompok ketiga) maka terlarang bagi khatib untuk mengangkat tangan saat berdoa.

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:


هَذَا فِيهِ أَنَّ السُّنَّة أَنْ لَا يَرْفَع الْيَد فِي الْخُطْبَة وَهُوَ قَوْل مَالِك وَأَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ . وَحَكَى الْقَاضِي عَنْ بَعْض السَّلَف وَبَعْض الْمَالِكِيَّة إِبَاحَته لِأَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ فِي خُطْبَة الْجُمُعَة حِين اِسْتَسْقَى وَأَجَابَ الْأَوَّلُونَ بِأَنَّ هَذَا الرَّفْع كَانَ لِعَارِضٍ

“Beradasarkan ini (yakni hadits dari 'Umarah bin Ruwaibah ra), yang disunnahkan adalah tidak mengangkat tangan (untuk berdoa) saat berkhutbah. Ini adalah pendapat Imam Malik, pendapat ulama Syafi’iyah dan lainnya. Namun, sebagian salaf dan sebagian ulama Malikiyah membolehkan mengangkat tangan saat doa khutbah (Jumat) karena Nabi Saw dahulu pernah mengangkat tangan kala itu saat berdoa istisqa’ (minta hujan). Namun ulama yang melarang hal ini menyanggah bahwa Nabi Saw mengangkat tangan saat itu karena ada suatu sebab (yaitu khusus pada doa istisqa’).”  (Syarh Shahih Muslim 6: 162)

Namun perlu diingat terlaranngnya bagi khatib untuk mengangkat tangan saat berdoa di dalam khutbah tidaklah terlarang dalam makna haram, namun hanya pada tataran makruh.

Hukum Mengangkat Tangan Bagi Jamaah Saat Khatib Berdoa dalam Khutbah

Hadits 'Umarah bin Ruwaibah ra tersebut secara tegas bicara tentang khatib yang berdoa dalam khutbah. Sunnahnya tidak mengangkat tangan. Namun hadits tersebut tidak bicara tentang hukum mengangkat tangan bagi makmum.

Di sini pun kembali terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ada yang mengatakan keadaan makmum sama seperti kedaan khatib, yakni sama-sama tidak disunnahkan untuk mengangkat tangan. Dasarnya adalah hadits 'Umarah bin Ruwaibah ra itu juga. Sedangkan yang lain mengatakan sunnah mengangkat tangan bagi makmum berdasarkan hadits-hadits yang secara umum menganjurkan mengangkat tangan saat berdoa.

Namun yang pasti, khusus untuk berdoa dalam khutbah tidak ada dalil yang menetapkan dan membicarakan secara terang dan jelas tentang posisi tangan makmum. Boleh saja mengangkat tangan bagi yang men-qiyas-kannya dengan anjuran secara umum untuk mengangkat tangan saat berdoa; sedangkan bagi yang menyamakan posisi tangan khatib dengan makmum yang dasarnya adalah hadits 'Umarah bin Ruwaibah ra, maka bagi mereka tentu mencukupkan diri dengan tidak mengangkat tangan.


Masalah ini termasuk khilaf di kalangan ulama. Kedua-duanya insya Allah sama-sama bisa diterima. Hendaknya hal ini tidak menjadi persoalan yang menyebabkan perpecahan di kalangan umat ini. Mari saling menghargai dan menghormati terhadap pendapat yang berbeda.

Semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam  
   












   
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog Pribadi Abiza el Rinaldi - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger