Yang dimaksud dengan zakat di sini bukanlah zakat fitrah yang berhubungan dengan ibadah puasa Ramdhan. Tetapi zakat kekayaan (zakat mal)
yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki jenis kekayaan
tertentu dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu
pembahasan zakat kekayaan ini tidak harus dibarengkan dengan pembahasan
ibadah puasa, karena kewajiban membayar dan menunaikannya tidak selalu
pada bulan Ramadhan. Namun demikian tidak ada salahnya bulan Ramadhan
ini digunakan sebagai ruang untuk mengingatkan kembali kewajiban zakat
atas orang muslim berikut fungsi dan hikmahnya.
Zakat adalah satu dari rukun Islam, selain syahadat, shalat, puasa dan haji. Sebagaimana asal kata rukun dari bahasa Arab ar-ruknu
yang bermakna sudut. Rukun atau sudut adalah ruang pertemuan antara
satu sisi dengan sisi lainnya, di dalam sudut ini terdapat rangka yang
berfungsi sebagai perekat sehingga satu bangunan bisa berdiri dengan
kokoh. Demikian lah fungsi rukun Islam yang empat, syahadat, puasa, haji
dan zakat. Adapun shalat merupakan satu tonggak kokoh di tengah yang
menghubungkan keempat sudut tersebut, yang dalam bahasa jawa disebut
juga sebagai soko guru. Inilah yang dimaksud dengan kalimat As-sholatu imaduddin. Bahwa shalat merupakan tiang utamanya agama Islam.
Ibarat sebuah bangunan yang memerlukan empat rangka yang terletak di empat sudut dan satu soko guru,
demikian pula keberadaan agama Islam dengan kelima rukun Islamnya, yang
mana zakat berlaku sebagai salah satu sudutnya. Demikianlah pentingnya
zakat dalam agama Islam sehingga Allah swt mewajibkannya dalam surat
Al-Bayyinah ayat 5:
وَمَا أُمِرُوا إِلا
لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا
الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah
dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang
lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan
yang demikian itulah agama yang lurus.
Begitu juga yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Abbas ra.
Bahwasannya Rasulullah saw. mengutus Muadz ra. ke negeri Yaman
maka beliau berpesan “serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada
Tuhan yang wajib disembah selain Allah dan aku (Muhammad) adalah utusan
Allah. Jika mereka mentaatimu terhadap seruan itu, maka berilah
pelajaran mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka untuk mengerjakan shalat
lima waktu sehari semalam, jika mereka mentaati seruanmu itu maka
berilah pelajaran kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat yang
diambil dari orang-orang kaya dari mereka untuk orang-orng fakir.
Secara bahasa arti zakat adalah bertambah. Adapun secara syara’
adalah harta tertentu yang diambil untuk diberikan kepada golongan
tertentu, yaitu ashnaf tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima
zakat).
Kedelapan golongan tersebut telah diterangkan dalam surat at-Taubah ayat 60:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk
jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.
Adapun keterangan tentang kedelapan golongan itu adalah sebagai berikut.
- Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
- Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
- Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
- Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
- rang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Demikianlah menjadi sangat mafhum jika zakat menjadi salah satu hal
tepenting yang menyokong keberadaan agama Islam. Karena zakat menjadi
salah satu sistem distribusi ekonomi yang berfungsi meratakan dan
menumbuhkan perekonomian umat.
Pada sisi lain zakat merupakan proses penyucian diri dari segala
harta yang kotor yang merupakan hak orang lain. Apabila kotoran tersebut
tidak segera dikeluarkan, niscaya akan merusak harta kekayaan yang ada.
Sehingga kekayaan yang ada menjadi tidak berkah. Inilah salah satu
hikmah diwajibkannya zakat bagi orang muslim.
Oleh karena itu, tidak tepat jika seseorang yang membayar zakat
dianggap sebagai dermawan, karena zakat itu merupakan kewajiban. Bahkan
dengan posisi demikian zakat lebih pantas dikatakan sebagai batas
kekikiran seseorang, artinya seseorang itu telah terlepas dari status
kikir bila telah menunaikan zakat, tetapi belum sampai pada taraf
dermawan. Karena dia baru membayar apa yang diwajibkan saja.
Adapun syarat wajibnya zakat yang harus dipenuhi oleh mereka yang
terkena hukum wajib membayar zakat adalah, 1) orang Islam, 2) orang
merdeka, 3) milik sempurna, 4) sampai satu nisab, 5) sampai haul (satu
tahun).
Demikian sedikit keterangan untuk mengingatkan kembali kewajiban zakat kepada umat Muslim.
0 komentar :
Posting Komentar