Home » , » Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa

Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa


Secara garis besar ada tiga pendapat ulama seputar masalah ini:
  1. Mengangkat tangan hukumnya Sunnah.
  2. Mengangkat tangan hukumnya Haram kecuali dalam shalat istisqa'.
  3. Mengangkat tangan haram dalam semua doa.
Berikut akan kami sampaikan dalil masing-masing pendapat di atas dan akan kami jelaskan pula pada pendapat yang mana terdapat kelemahan dalam istimbathnya. 

1. Dalil Mengangatkan Tangan Saat Berdoa Hukumnya Sunnah

Sesungguhnya terdapat banyak riwayat yang menyebutkan masalah mengangkat tangan ketika berdoa. Dalam kitabnya, Nazhm al-Mutanatsir min al-Hadits al-Mutawatir, al-Kattani menuliskan:

"Imam Suyuthi menjelaskan dalam kitab Itmam al-Dirayah Syarh al-Nuqayah, "Aku telah mengumpulkan berbagai macam hadits dalam masalah mengangkat tangan ketika berdoa, maka aku mengetahui bahwa ada sekitar 100 hadits yang menjelaskan hal itu.... Dalam Syarh Muslim karangan Imam Nawawi, ia mengatakan, "Telah tetap adanya anjuran untuk mengangkat tangan ketika berdoa pada selain shalat istisqa'. Dan hadits yang menjelasnkan hal itu banyak sekali. Aku mengumpulkannya hingga sekitar 30 hadits dari dua kitab shahih serta kitab lainnya." (Nazhm al-Mutanatsir min al-Hadits al-Mutawatir,190).

Di antara hadits-hadits yang menyebutkan mengangkat tangan saat berdoa adalah sebagai berikut:


عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ بِهِ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعُبَيْدٍ أَبِي عَامِرٍ وَرَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَوْقَ كَثِيرٍ مِنْ خَلْقِكَ مِنْ النَّاسِ

"Dari Abu Musa, ia berkata, "Nabi Saw meminta diambilkan air, lalu beliau berwudhu, setelah itu beliau mengangkat tangannya seraya berdoa, "Ya Allah, ampunilah 'Ubaid Abu 'Amir." Hingga aku melihat putih ketiaknya. Lalu beliau melanjutkan doanya, "Ya Allah, jadikanlah ia termasuk dari orang yang terbaik di antara manusia pada hari kiamat kelak." (HR al-Bukhari)  

Dalam hadits di atas tegas dan jelas memperlihatkan bahwa Nabi Saw mengangkat kedua tangannya saat berdoa.

Hadits berikut lebih menguatkan lagi informasi yang diberikan hadits di atas:


عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِعَنْ

"Dari Salman al-Farisi, dari Nabi Saw yang bersabda, "Sesungguhnya Allah itu Dzat Yang Maha Hidup dan Maha Mulia. Dia merasa malu apabila seseorang mengangkat kedua tangannya kepada-Nya dan kembali dalam keadaan kosong tidak membawa hasil." (HR Abu Dawud, Turmudzi, dan Ibnu Majah) 

Isi hadits ini menyebutkan tentang teknis berdoa seorang hamba, yaitu dengan mengangkat kedua tangannya. Hadits ini semakin mempertegas kuatnya dalil yang mengatakan sunnah mengangkat tangan ketika berdoa.


عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

"Dari 'Umar bin Khaththab ra, ia berkata, "Manakala Rasulullah Saw mengangkat tangannya ketika berdoa, beliau tidak menurunkan keduanya sebelum mengusap wajahnya dengan kedua tangannya." (HR Turmudzi)
Hadits di atas lebih menguatkan lagi bahwa Rasulullah Saw berdoa dengan mengangkat kedua tangannya.


 2. Dalil Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Hukumnya Haram Kecuali Dalam Shalat Istisqa'


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلَّا فِي الِاسْتِسْقَاءِ وَإِنَّهُ يَرْفَعُ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ
  
"Dari Anas bin Malik ra, ia berkata bahwa Nabi Saw tidak mengangkat kedua tangannya saat berdoa kecuali (berdoa) dalam shalat istisqa'. Sesungguhnya beliau mengangkat tangannya hingga terlihat putih ketiaknya." (HR Muslim)

Atas dasar hadits inilah kemudian sebagian ulama mengatakan bahwa mengangkat tangan saat berdoa adalah terlarang, atau ada yang mengatakannya sebagai perbuatan bid'ah. Sebab Anas bin Malik ra mengatakan bahwa mengangkat kedua tangan saat berdoa itu hanya dilakukan Nabi Saw di dalam shalat istisqa' saja. Mafhumnya, menurut kelompok ini, di luar shalat istisqa' mengangkat tangan saat berdoa adalah terlarang.

3. Dalil Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Hukumnya Haram Dalam Semua Doa

Ini tentu merupakan pendapat yang lebih ekstrim lagi dari pendapat yang kedua. Berikut adalah dalil bagi kelompok yang mengharamkan mengangkat tangan saat berdoa dalam semua bentuk doa.


عَنْ عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ قَالَ رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ فَقَالَ قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ

"Dari 'Umarah bin Ruwaibah, ia melihat Bisyr bin Marwan mengangkat tangannya (saat berdoa) di atas mimbar. Maka ia berkata, "Semoga Allah memburukkan kedua tangan itu. Sebab aku melihat Rasulullah Saw tidak menambahkan kecuali berdoa dengan jari ini." Ia menunjukkan jari (yang dipakai) untuk bertasbih." (HR Muslim)


Berdasarkan dalil tersebut, kelompok ketiga ini tidak membenarkan berdoa dengan mengangkat tangan; dalam semua kesempatan berdoa.

Jawaban Untuk Kelompok Kedua

Hadits yang dijadikan dalil oleh kelompok kedua adalah hadits shahih. Kelemahannya bukan terletak pada kualitas hadistnya, namun pada bentuk istimbath-nya. Bentuk kelemahan istimbath itu adalah bahwa larangan itu semata-mata didasarkan pada penilaian Anas bin Malik ra seorang diri, bahwa Nabi Saw tidak mengangkat tangannya saat berdoa kecuali dalam shalat istisqa'.

Penilaian seperti itu kurang kuat jika dijadikan dalil karena hanya berasal dari klaim seseorang. Apakah Anas bin Malik ra telah bertanya secara langsung kepada Nabi Saw bahwa beliau tidak pernah sama sekali mengangkat tangan saat berdoa di luar shalat istisqa'? Apakah Anas bin Malik ra selalu mendampingi Nabi Saw sepanjang hidupnya? Cara beristimbath seperti ini tentu tidak kuat dan tidak bisa dipakai untuk memutuskan suatu hukum.

Sebagai ilustrasi. Jika seorang anak berkata, "Aku pernah melihat ayah makan dengan tangan kiri." Pernyataan itu kemungkinan benar. Tapi kalau anak itu berkata, "Aku belum pernah melihat ayah makan dengan tangan kanan", kemungkinan besar pernyataan itu salah. Mengapa? Karena ayahnya lebih dahulu hidup dari anaknya. Selain itu sangat tidak mungkin si anak selalu mendampingi ayahnya dalam setiap waktu sepanjang hidupnya. Akan sangat mungkin si ayah makan menggunakan tangan kanan namun saat itu si anak sedang tidak berada di dekatnya.

Demikian juga dengan pernyataan Anas bin Malik ra. Kalau beliau berkata pernah melihat Nabi Saw berdoa dengan mengangkat tangan, sangat besar kemungkinan pernyataan itu benar. Namun kalau beliau mengatakan belum pernah (sama sekali) melihat Nabi Saw berdoa sambil mengangkat tangan, maka pernyataan itu benar dalam ukuran Anas ra saja. Tapi tidak bisa dikatakan bahwa Nabi Saw sama sekali tidak pernah berdoa sambil mengangkat tangan sepanjang hidupnya. Apalagi masih banyak hadits lain yang menyebutkan bahwa Nabi Saw (pernah) berdoa sambil mengangkat tangan, sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Jadi, meskipun hadits tersebut shahih, namun penyimpulan hukum (istimbath) bahwa Nabi Saw tidak pernah berdoa sambil mengangkat tangan merupakan penyimpulan yang tidak tepat.

Di sini berlaku qaidah: "Yang menetapkan harus didahulukan dari yang menafikan."

Al-Kattani saat mengomentari hadits Anas ra di atas berkata:

"Perkataan sahabat Anas dalam kitab Shahih Muslim bahwa Nabi Saw tidak mengangkat tangannya ketika berdoa kecuali dalam shalat istisqa', dan Nabi ketika itu mengangkat tangannya hingga terlihat warna putih ketiaknya. Maka yang dimaksud adalah bahwa Nabi tidak pernah mengangkat tangannya tinggi-tinggi kecuali dalam shalat istisqa'." (Nazhm al-Mutanatsir min al-Hadits al-Mutawatir, 190)

Dengan demikian hadits Anas ra tersebut bukanlah dalil yang melarang mengangkat tangan dalam berdoa di selain shalat istisqa. Yang dimaksud adalah hanya dalam shalat istisqa' Nabi Saw mengangkat tangannya tinggi-tinggi, sehingga ketiaknya terlihat. Sedangkan pada keadaan yang lain Nabi Saw tidak mengangkat tangannya setinggi itu.

Jawaban Untuk Kelompok Ketiga

Dalil yang diajukan kelompok ketiga ini pun tidak layak dipakai sebagai landasan untuk mengharamkan berdoa dengan mengangkat tangan. Hadits tersebut memang shahih, namun tidak bisa beristimbath dengannya untuk melarang berdoa dengan mengangkat tangan.

Jika kita kembali membaca hadits yang menjadi dalil kelompok ketiga ini jelas digambarkan bahwa kasusnya adalah saat berdoa di atas mimbar. Seorang khatib yang berkhutbah diisayaratkan untuk tidak berdoa dengan mengangkat tangannya, melainkan hanya sekedar mengacungkan jari telunjuknya ke atas. Sehingga riwayat tersebut tidak bisa dijadikan dalil mengharamkan mengangkat tangan saat berdoa dalam seluruh kegiatan doa.

Selain itu, jelas bahwa perkataan "Semoga Allah memburukkan kedua tangan itu" bukanlah perkataan Rasulullah Saw, melainkan hanya perkataan 'Umarah bin Ruwaibah ra, yakni seorang sahabat Nabi. Ia berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Bisyr bin Marwan yang mengangkat tangannya saat berdoa di atas mimbar bertentangan dengan perilaku yang dilihatnya saat Nabi Saw berkhutbah. Menurut 'Umarah bin Ruwaibah ra, saat berdoa di atas mimbar Nabi Saw tidak mengangkat tangannya melainkan hanya berisyarat dengan jari telunjuknya.

Artinya, hadits ini seharusnya tidak dipakai sebagai dalil untuk mengharamkan mengangkat tangan saat berdoa, melainkan sebagai dalil dalam mengkaji hukum mengangkat tangan bagi khatib saat berdoa di atas mimbar.

Dengan penjelasan di atas semakin terang bagi kita bahwa mengangkat tangan saat berdoa memiliki kekuatan dalil yang lebih kuat daripada dua pendapat lainnya.

Hukum Mengangkat Tangan Saat Doa dalam Khutbah bagi Khatib

Dalam masalah ini pun terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Bagi  yang berpegang pada dalil umum yang membolehkan mengangkat tangan saat berdoa, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, termasuk juga dalil bahwa Nabi Saw telah mengangkat tangan saat berdoa dalam khutbah shalat istsiqa', maka bagi mereka boleh khatib mengangkat tangan saat berdoa. Sedangkan bagi yang berpegang pada hadits riwayat Muslim dari 'Umarah bin Ruwaibah ra (yakni dalil kelompok ketiga) maka terlarang bagi khatib untuk mengangkat tangan saat berdoa.

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:


هَذَا فِيهِ أَنَّ السُّنَّة أَنْ لَا يَرْفَع الْيَد فِي الْخُطْبَة وَهُوَ قَوْل مَالِك وَأَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ . وَحَكَى الْقَاضِي عَنْ بَعْض السَّلَف وَبَعْض الْمَالِكِيَّة إِبَاحَته لِأَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ فِي خُطْبَة الْجُمُعَة حِين اِسْتَسْقَى وَأَجَابَ الْأَوَّلُونَ بِأَنَّ هَذَا الرَّفْع كَانَ لِعَارِضٍ

“Beradasarkan ini (yakni hadits dari 'Umarah bin Ruwaibah ra), yang disunnahkan adalah tidak mengangkat tangan (untuk berdoa) saat berkhutbah. Ini adalah pendapat Imam Malik, pendapat ulama Syafi’iyah dan lainnya. Namun, sebagian salaf dan sebagian ulama Malikiyah membolehkan mengangkat tangan saat doa khutbah (Jumat) karena Nabi Saw dahulu pernah mengangkat tangan kala itu saat berdoa istisqa’ (minta hujan). Namun ulama yang melarang hal ini menyanggah bahwa Nabi Saw mengangkat tangan saat itu karena ada suatu sebab (yaitu khusus pada doa istisqa’).”  (Syarh Shahih Muslim 6: 162)

Namun perlu diingat terlaranngnya bagi khatib untuk mengangkat tangan saat berdoa di dalam khutbah tidaklah terlarang dalam makna haram, namun hanya pada tataran makruh.

Hukum Mengangkat Tangan Bagi Jamaah Saat Khatib Berdoa dalam Khutbah

Hadits 'Umarah bin Ruwaibah ra tersebut secara tegas bicara tentang khatib yang berdoa dalam khutbah. Sunnahnya tidak mengangkat tangan. Namun hadits tersebut tidak bicara tentang hukum mengangkat tangan bagi makmum.

Di sini pun kembali terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ada yang mengatakan keadaan makmum sama seperti kedaan khatib, yakni sama-sama tidak disunnahkan untuk mengangkat tangan. Dasarnya adalah hadits 'Umarah bin Ruwaibah ra itu juga. Sedangkan yang lain mengatakan sunnah mengangkat tangan bagi makmum berdasarkan hadits-hadits yang secara umum menganjurkan mengangkat tangan saat berdoa.

Namun yang pasti, khusus untuk berdoa dalam khutbah tidak ada dalil yang menetapkan dan membicarakan secara terang dan jelas tentang posisi tangan makmum. Boleh saja mengangkat tangan bagi yang men-qiyas-kannya dengan anjuran secara umum untuk mengangkat tangan saat berdoa; sedangkan bagi yang menyamakan posisi tangan khatib dengan makmum yang dasarnya adalah hadits 'Umarah bin Ruwaibah ra, maka bagi mereka tentu mencukupkan diri dengan tidak mengangkat tangan.


Masalah ini termasuk khilaf di kalangan ulama. Kedua-duanya insya Allah sama-sama bisa diterima. Hendaknya hal ini tidak menjadi persoalan yang menyebabkan perpecahan di kalangan umat ini. Mari saling menghargai dan menghormati terhadap pendapat yang berbeda.

Semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam  
   












   
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan masukkan email Anda di tempat yang disediakan untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Pribadi Abiza el Rinaldi

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog Pribadi Abiza el Rinaldi - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger