Permasalahan
Ada beberapa kelompok manusia yang mengatakan bahwa seruan adzan
itu hanya khusus untuk memanggil sholat saja, tidak boleh untuk yang
lain. Sementara sebahagian kaum muslimin yang lain berpendapat bahwa
adzan dapat juga dilakukan pada beberapa hal yang selain panggilan untuk
menunaikan sholat fardhu yang lima waktu.
Masalah
ini memunculkan kebimbangan dan perdebatan di tengah-tengah umat Islam
belakangan ini. Apalagi dengan banyaknya beredar buku-buku dan
siaran-siaran da’wah melalui media elektronik yang terkadang agak keras
menyerang kaum muslimin yang berbeda faham dari mereka, dengan berbagai
cercaan; mulai dari tuduhan pemakaian hadits yang statusnya dhoif, tuduhan sebagai amalan sesat dan bid’ah, bahkan sampai dengan ancaman neraka segala. Dengan demikian maka keresahan umat menjadi semakin meluas dan tajam.
Benarkah seruan adzan
itu hanya untuk memanggil kaum muslimin melaksanakan sholat? Adakah
manfaat yang lain di luar itu? Sebagai jawaban atas masalah yang sering
ditanyakan kepada kami maka berikut ini adalah kumpulan beberapa dalil
dari ayat-ayat Al Qur’an, hadis Nabi, dan Fatwa Ulama tentang kegunaan
adzan dalam Islam.
Pengertian Adzan
Berkata Azhari, seorang ahli bahasa Arab, tentang asal kata adzan : adzdzana al muadzdzinu ta’dziinan wa adzaanan yaitu memberitahu manusia akan masuknya waktu sholat. Maka adzan itu diletakkan dalam bentuk isim tetapi berfungsi sebagai mashdar,
yang dalam bahasa bahasa Indonesia bermakna panggilan di waktu sholat.
(Lihat Majmu’ Syarah Muhadzdzab Imam Nawawi Jilid 4, halaman 121 cetakan
Abbaz bin Ahmad al Baz – Makkah Al Mukarromah).
Kegunaan Adzan
1. Memanggil Sholat
Adzan diperintahkan untuk memanggil umat Islam sebagai tanda masuknya waktu sholat. Hal ini sudah masyhur (terkenal) di kalangan umat Islam dan tidak ada khilaf,
perbedaan pendapat antara kaum muslimin tentang hal ini. Semuanya
sepakat dalam hal bahwa adzan digunakan untuk panggilan sholat.
Dalil-dalil Qur’an tentang ini adalah;
- Surat al Jumu’ah ayat 9: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
- Surat al-Maidah ayat 58 : “dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal.”
Adapun dalil-dalil hadis tentang hal ini adalah:
- Dari Abdullah bin Zaid bin Abduh Rabihi radhiyallahu ‘anhu berkata dia, “Manakala Rasulullah telah memerintahkan untuk memakai lonceng yang dibunyikan bagi memanggil manusia untuk berkumpul melaksanakan sholat berjamaah, telah berkeliling kepadaku seorang lelaki yang sedang memegang sebuah lonceng ditangannya, pada saat itu aku sedang tidur (bermimpi). Aku berkata, “Wahai hamba Allah apakah engkau menjual lonceng?” orang itu berkata,” Untuk apa lonceng bagimu?” Aku berkata, “Kami mau memanggil manusia untuk melakukan sholat dengan lonceng itu.” Kemudian orang yang dalam mimpi itu berkata, “ Maukah engkau aku tunjukkan sesuatu yang lebih baik daripada memukul lonceng?” lalu aku menjawab, “iya.” Maka orang itu berkata lagi ucapkan olehmu, “Allahu Akbar 4x ..(dan seterusnya sampai selesai kalimat adzan lengkap - pen). Kemudian orang itu mundur tidak jauh daripadaku dan dia berkata, “Jika engkau telah selesai sholat (sunat) maka ucapkanlah Allahu Akbar 2x ….. (bacaan iqomat sampai selesai – pen). Setelah aku terbangun di subuh hari, aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan tentang mimpiku. Maka Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya mimpimu adalah mimpi yang benar, Insya Allah.” Maka berdirilah bersama Bilal dan ajarkanlah kepada Bilal tentang mimpimu itu agar Bilal beradzan seperti itu, karena suara Bilal lebih baik dari suaramu. Maka aku berdiri bersama Bilal dan mengajarkan seruan adzan itu secara perlahan sementara Bilal menyerukan suara adzan itu dengan keras. Maka telah mendengar Umar bin Khatab di rumahnya akan seruan adzan Bilal tersebut, kemudian beliau segera keluar dari rumahnya sambil menyandang selendangnya. Umar berkata, ”Demi Allah yang telah mengutus Engkau ya Rasul dengan haq, sungguh aku telah melihat dalam mimpiku serupa dengan yang dialami Abdullah bin Zaid itu. Maka Rasulullah menjawab, ”Bagi Allah sajalah segala puji .”(HR. Tarmidzi dan Abu Dawud, sanad yang shohih).
2. Adzan dan Iqomat Pada Anak yang Baru Lahir
Disunnatkan juga mengadzankan anak yang baru lahir pada telinga kanannya
dan mengiqomatkan anak tersebut pada telinga kirinya, seperti adzan dan
iqomat pada sholat 5 waktu. Tidak berbeda perlakuan adzan dan iqomat
ini kepada anak laki-laki ataupun anak perempuan. Hal ini disandarkan
pada beberapa hadis antara lain;
- Dari Abi Rofi’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah mengadzankan Sayyidina Husain di telinganya pada saat Sayyidina Husain baru dilahirkan oleh Sayyidatuna Fatimah dengan bacaan adzan untuk sholat .” (HR. Ahmad, Abu dawud, Tarmidzi, dishohihkannya).
- Dari Abi Rofi’ berkata dia, “Aku pernah melihat Nabi melakukan adzan pada telinga Al Hasan dan Al Husain radhiyallahu ‘anhuma.” (HR. Thabrani).
- “Barangsiapa yang kelahiran seorang anak, lalu anaknya diadzankan pada telinganya yang sebelah kanan serta di iqomatkan pada telinga yang kiri, niscaya tidaklah anak tersebut diganggu oleh Ummu Shibyan (HR. Ibnu Sunni, Imam Haitsami menuliskan riwayat ini pada Majmu’ Az Zawaid, jilid 4,halaman 59). Menurut pensyarah hadis, Ummu Shibyan adalah jin wanita yang selalu mengganggu dan mengikuti anak-anak bayi. Di Indonesia terkenal dengan sebutan kuntilanak atau kolong wewe.
- Di dalam kitab Majmu Syarah Muhaddzab, Imam Nawawi meriwayatkan sebuah riwayat yang dikutip dari para ulama Syafi’i, bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu ‘anhu pernah melakukan adzan dan iqomat pada anaknya yang baru lahir.
Dari keterangan ini jelaslah bagi kita bahwa perkataan orang yang selama
ini mengatakan amalan mengadzankan anak yang baru lahir hanya
disandarkan pada hadits-hadits dhoif belaka, adalah tidak benar sama
sekali!
Selain dua hal tersebut di atas, para ulama Madzhab Syafi’i mengumpulkan
dalil-dalil akan adanya manfaat adzan yang lain. Salah satunya saya
kutipkan dari kitab Fathul Mu’in karangan Syaikh Zainuddin al Malibari, juga telah disyarahkan keterangannya dalam I’anatut Thalibin oleh Syaikh Sayyid Abi Bakri Syatho’, jilid 2 halaman 268, cetakan Darul Fikri.
Dalam kitab Fathul Mu’in itu disebutkan, ”Dan telah disunnatkan juga adzan untuk selain keperluan memanggil sholat, beradzan pada telinga orang yang sedang
berduka cita, orang yang ayan (sakit sawan), orang yang sedang marah,
orang yang jahat akhlaknya, dan binatang yang liar atau buas, saat
ketika terjadi kebakaran, saat ketika jin-jin memperlihatkan rupanya
yakni bergolaknya kejahatan jin, dan adzan serta iqomat pada telinga
anak yang baru lahir, dan saat orang musafir memulai perjalanan.”
Keterangan:
Sudah umum diketahui bahwa orang yang sedang marah, berakhlak buruk, binatang liar
umumnya terpengaruh oleh gangguan syaitan atau jin, maka adzan pada
hal-hal demikian itu, menyebabkan syaitan /jin yang mengganggu akan lari sampai terkentut-kentut bila mendengar adzan (H.R. Bukhari Muslim).
Adapun mengadzankan mayat ketika dimasukkan ke dalam kubur adalah masalah khilafiyah; Sebagian ulama mengatakan sunnat dan sebagian lagi mengatakan tidak sunnat. Di antara ulama kita yang berpendapat tidak sunnat mengadzankan mayat adalah Syaikh Ibnu Hajar al Haitami rahimahullahu ta’ala, namun demikian, tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan bid’ah sesuatu perkara yang statusnya khilafiyah.
Sumber: di sini
0 komentar :
Posting Komentar