Home » » Kurban dengan Uang

Kurban dengan Uang

Soal:
Bagaimana hukumnya kurban bukan dengan hewan, tetapi dengan nilai uang?
Jawab:
Kurban tidak boleh dengan uang.
Keterangan, dari kitab:

Riyadh al-Badiah

 
لاَ تَصِحُّ التَّضْحِيَّةُ إِلاَّ بِاْلأَنْعَامِ وَهِيَ اْلإِبِلُ وَالْبَقَرُ اْلأَهْلِيَّةُ وَالْغَنَمُ لأَنَّهَا عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْحَيَوَانِ فَاخْتُصَّتْ بِالنَّعَمِ كَالزَّكاَةِ فَلاَ يُجْزِئُ بِغَيْرِهَا

"Kurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak, yaitu unta, sapi atau kerbau dan kambing. Hal ini, karena kurban itu terkait dengan hewan, maka dikhususkan dengan ternak sama seperti zakat, sehingga tidak sah selain dengan hewan ternak." (Riyadh al-Badi'ah, karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani, Jilid IV, hal. 695).
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan masukkan email Anda di tempat yang disediakan untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Pribadi Abiza el Rinaldi

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog Pribadi Abiza el Rinaldi - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger