"Bahwa Nabi SAW pernah menjama' shalat Maghrib dan Isya pada malam turunnya hujan." (HR Bukhari)
Ibnu Abbas ra berkata:
"Rasulullah SAW pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta
Maghrib dan Isya dengan cara jama', bukan karena takut dan bukan pula
karena perjalanan." Malik berkata, "Aku berpendapat bahwa peristiwa itu
terjadi saat hari hujan lebat." (HR Bukhari dan Muslim)
Di dalam Kifayatul Akhyar disebutkan bahwa syarat mengerjakannya adalah:
1. Hujan lebat di waktu pertama.
Yang dimaksud waktu pertama adalah waktu shalat Dzuhur, dan waktu shalat Maghrib.
2. Dikerjakan di masjid (tempat ditunaikannya shalat berjama'ah)
Maksudnya, ketika hujan turun dia sudah berada di masjid.
Menurut madzhab Syafi'i, melakukan jama' taqdim antara shalat Dzuhur dan
Ashar, Maghrib dan Isya diperbolehkan bagi orang yang menetap (muqim),
dengan syarat turunnya hujan ketika takbiratul ihram pada pelaksanaan
shalat yang pertama dan masih tetap hujan pada saat membaca doa iftitah
pada shalat yang kedua.
Sedangkan menurut Imam Malik, boleh melakukan jama' taqdim di masjid, yaitu antara Maghrib dan Isya, baik ketika hujan (lebat) turun ataupun karena banyaknya lumpur yang menyulitkan untuk memakai sandal. Adapun menjama' shalat Dzuhur dan Ashar karena turunnya hujan adalah dimakruhkan bagi para muqimin.
Sedangkan menurut Imam Malik, boleh melakukan jama' taqdim di masjid, yaitu antara Maghrib dan Isya, baik ketika hujan (lebat) turun ataupun karena banyaknya lumpur yang menyulitkan untuk memakai sandal. Adapun menjama' shalat Dzuhur dan Ashar karena turunnya hujan adalah dimakruhkan bagi para muqimin.
Menurut madzhab Hanbali, diperbolehkan menjama' antara shalat Maghrib
dan Isya saja, karena turunnya hujan, salju, banyaknya lumpur ataupun
karena cuaca yang sangat dingin.
Perlu diperhatikan bahwa keringanan ini hanya untuk orang yang
mengerjakan shalat berjama'ah di masjid yang berjarak jauh dari rumahnya
dan sulit ditempuh karena turunnya hujan. Sedangkan bagi orang yang
tinggal di dekat masjid atau mengerjakan shalat di rumah atau berangkat
ke masjid dengan menggunakan sesuatu yang dapat memayungi dirinya dari
hujan, apalagi dengan menggunakan mobil, maka tidak diperbolehkan
baginya menjama' shalat.
0 komentar :
Posting Komentar