Abdillah bin Mughaffal berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda:
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ
كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌبَيْنَ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ
“Setiap waktu antara dua adzan (adzan
dan iqamah) ada shalat. Setiap waktu antara dua adzan (adzan dan iqamah) ada
shalat. Dan pada kali ketiga Nabi bersabda, “Bagi siapa yang mau menunaikannya.”
(HR al-Bukhari [601])
Termasuk dalam cakupan makna hadits di
atas adalah shalat qabliyah Jumat. Sebagian orang telah mengabaikan hal ini,
padahal ia adalah amalan sunnah. Kesimpulan ini didasarkan pada hadits berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ
رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ثُمَّ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ
فِيهِمَا
“Dari Jabir bin Abdullah ia berkata,
Sulaik al-Ghathafani datang pada hari Jumat, sementara Rasulullah sedang berkhutbah, ia pun duduk, maka beliau
pun berkata padanya, “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua rakaat, kerjakanlah
dengan ringan." Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian
datang pada hari Jumat, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia
shalat dua rakaat dengan ringan.” (HR Muslim [59])
Mungkin
Anda berpikir bahwa shalat yang diperintahkan Nabi kepada Sulaik tersebut adalah tahiyyatal
masjid. Kalau memang demikian, pertanyaannya adalah mungkinkah shalat
tahiyyatal masjid itu bisa dilakukan setelah seseorang duduk di masjid?
Bukankah kita sudah memahami bahwa shalat tahiyyatal masjid adalah shalat
sunnah dua rakaat yang dianjurkan untuk dilakukan seseorang ketika masuk ke
masjid sebelum ia duduk di dalamnya. Jika kita perhatikan hadits di atas
terlihat dengan jelas bahwa Sulaik sudah terlebih dahulu duduk sebelum Nabi memerintahkan kepadanya untuk shalat dua
rakaat secara ringan. Maka kesimpulan yang paling mungkin untuk diambil adalah
bahwa yang diperintahkan Nabi kepada Sulaik adalah shalat qabliyah Jumat.
Dalam hadits lain yang bersumber dari
Abu Hurairah disebutkan sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ
سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ
رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ قَالَ لاَ قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Dari Abu Hurairah ia berkata, "Sulaik al-Ghathafani masuk
ke dalam masjid sementara Rasulullah sedang berkhutbah, lalu Nabi bersabda bertanya kepadanya, “Apakah engkau
telah melaksanakan shalat sebelum engkau datang?” Ia menjawab, “Belum.” Beliau
bersabda, “Shalatlah dua rakaat dan ringankanlah.” (HR Ibnu
Majah [1104])
Imam al-Syaukani saat menjelaskan
hadits ini dalam Nail al-Authar berkata:
وَرِجَالُ اِسْنَادِهِ ثِقَاتٌ.
وَقَوْلُهُ ’قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ‘ يَدُلُّ عَلَى اَنَّ هَاتَيْنَ الرَّكْعَتَيْنِ
سُنَّةً لِلْجُمُعَةِ قَبْلَهَا وَلَيْسَتَا تَحِيَّةً لِلْمَسْجِدِ. حَدِيْثُ
ابْنِ مَاجَةٍ هَذَا كَمَا قَالَ الْمُصَنِّفُ (ابن تيمية) وَصَحَّحَهُ
الْعِرَاقِيُّ وَقَدْ اَخْرَجَهُ اَيْضًا اَبُوْ دَاوُدَ مِنْ حَدِيْثِ اَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَالْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ مِنْ حَدِيْثِ جَابِرٍ
“Ada pun rijal yang berada pada sanad
hadits ini adalah orang-orang yang dapat dipercaya (tsiqah). Sabda Nabi ‘Sebelum kamu datang’ menunjukkan bahwa yang
dimaksud dengan dua rakaat itu adalah shalat sunnah sebelum (qabliyah) Jumat,
bukan shalat sunnah tahiyyatal masjid. Hadits riwayat Ibnu Majah ini,
sebagaimana yang dikatakan oleh al-mushannif (yakni, Ibnu Taimiyah) dan
dishahihkan oleh al-Iraqi, juga ditakhrij oleh Abu Dawud dari hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah dan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari hadits
Jabir .”[1]
Lebih lanjut, di dalam Hasyiyah
al-Kurdi ‘ala Minhaj al-Qawim, juz 1, hal. 218 disebutkan:
“Dalil yang paling kuat yang dijadikan
dasar disyariatkannya shalat dua rakaat qabliyah Jumat adalah hadits marfu’ dari Abdillah bin Zubair (yang menyatakan),
“Setiap shalat fardhu pasti didahului dengan shalat sunnah dua rakaat.”
Padahal kita tahu bahwa shalat Jumat
termasuk shalat fardhu (bagi laki-laki) yang di dahului dengan adzan dan
iqamah.
0 komentar :
Posting Komentar