Home » » Kotoran Kambing dan Kencing Unta Tidak Najis?

Kotoran Kambing dan Kencing Unta Tidak Najis?

Jumhur ulama sepanjang zaman telah sampai pada kata sepakat bahwa kotoran hewan dan air kencing termasuk benda najis. Ada begitu banyak dalil yang menunjukkan kenajisannya, dan rata-rata adalah hadits-hadits yang telah diterima keshahihanya oleh para ahli hadits. 
 
 
Namun kalau kita telusuri lebih dalam, ternyata ada juga pendapat yang agak berbeda, dengan mengatakan bahwa ada jenis hewan yang air kencing dan kotorannya bukan termasuk najis, yaitu khusus hewan-hewan yang daging dan susunya halal dimakan.
 
 
Pendapat ini muncul di tengah para ulama dari mazhab al-Hanabilah (mazhab Hambali) dan merupakan pendapat yang menyendiri.
 
 
1. Jumhur Ulama : Najis 

 

Jumhur ulama khususnya mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanafiyah menegaskan bahwa semua benda yang keluar dari tubuh hewan lewat kemaluan depan atau belakang adalah benda najis. Tidak perduli apakah hewan itu halal dagingnya atau hewan itu tidak halal. 
 


Maka dalam pandangan kedua mazhab ini, air kencing dan kotoran hewan, hukumnya najis. Dasarnya kenajisan air kencing dan kotoran hewan adalah sabda Rasulullah SAW : 
 
 
عن ابْنِ مَسْعُودٍ إِنَّ النَّبِيَّ طَلَبَ مِنْهُ أَحْجَارَ الاِسْتِنْجَاءِ فَأَتَى بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةٍ فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَرَمَى بِالرَّوْثَةِ وَقَال : هَذَا رِكْسٌ


Nabi SAW meminta kepada Ibnu Mas'ud sebuah batu untuk istinja’, namun diberikan dua batu dan sebuah lagi yang terbuat dari kotoran (tahi). Maka beliau mengambil kedua batu itu dan membuang tahi dan berkata,"Yang ini najis". (HR. Bukhari) 




إِنَّمَا يُغْسَل الثَّوْبُ مِنْ خَمْسٍ : مِنَ الْغَائِطِ وَالْبَوْل وَالْقَيْءِ وَالدَّمِ وَالْمَنِيِّ


Baju itu dicuci dari kotoran, kencing, muntah, darah, dan mani. (HR. Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthny)

Kalau pun ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah shalat di dalam kandang kambing, dalam pendapat mereka bukan berarti beliau shalat di atas tumpukan najis, tetapi menggunakan alas, sehingga tetap tidak terkena najis. 
 
 
Demikian juga ketika Rasulullah SAW membolehkan seorang shahabat yang meminum air kencing unta sebagai pengobatan, dalam pandangan mereka hal itu terjadi karena darurat saja.Sebab minum air kencing unta itu bukan hal yang lazim dilakukan setiap hari. Sejorok-joroknya orang Arab atau penggembala unta, tidak ada yang mau minum air kencingnya, apalagi kotorannya. 
 
 
2. Mazhab Al-Hanabilah : Tidak Najis 

 

Namun pendapat mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal dagingnya, atau halal air susunya, bukan termasuk benda najis. 
 
 
Misalnya kotoran ayam, dalam pandangan mazhab ini tidak najis, karena daging ayam itu halal. Demikian juga kotoran kambing, sapi, kerbau, rusa, kelinci, bebek, angsa dan semua hewan yang halal dagingnya, maka air kencing dan kotorannya tidak najis. 
 
 
Pendapat mazhab ini tentu terasa sangat asing bagi umat Islam Indonesia yang sejak kecil terdidik dengan fiqih mazhab Syafi’i. Bahkan mereka yang mengaku tidak bermazhab Syafi’i pun, tetap saja memandang bahwa air kencing dan kotoran hewan, seluruhnya tanpa membeda-bedakan, adalah benda-benda najis.
 
 
Namun buat orang-orang yang terdidik dengan mazhab Al-Hanabilah, seperti mereka yang tinggal di Saudi Arabia, ketidaknajisan air kencing dan kotoran unta, kambing, sapi dan sejenisnya, dianggap biasa-biasa saja. Karena sejak kecil mereka diajarkan demikian. 
 
 
Lalu apa dasar dan dalilnya, sehingga air kencing dan kotoran hewan-hewan itu dianggap tidak najis? 
 

Mereka menyodorkan hadits-hadits, misalnya diriwayatkan bahwa dahulu Rasulullah SAW pernah shalat di bekas kandang kambing.

كَانَ النَّبِىُّ يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ


Dulu, sebelum dibangun Masjid Nabawi, Nabi SAW mendirikan shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari Muslim) 
 
 
Selain itu juga diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengizinkan seorang shahabatnya minum air kencing unta sebagai obat untuk penyembuhan. 
 
 
قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ  بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا. متفق عليه


Beberapa orang dari kabilah 'Ukel dan Urainah singgah di kota Madinah. Tidak berapa lama perut mereka menjadi kembung dan bengkak karena tak tahan dengan cuaca Madinah. Menyaksikan tamunya mengalami hal itu, Nabi SAW memerintahkan mereka untuk mendatangi unta-unta milik Nabi yang digembalakan di luar kota Madinah, lalu minum dari air kencing dan susu unta-unta tersebut. (HR. Bukhari Muslim) 
 
 
Memang pendapat tidak najisnya kotoran dan air kencing hewan yang halal dagingnya merupakan pendapat unik dan eksklusif dari mazhab Al-Hanabilah. Sebab tidak ada satu pun ulama di luar mazhab ini yang mendukungnya. Boleh dibilang, mazhab Al-Hanabilah dalam hal ini agak menyendiri dalam berpendapat.
 


Kandang Kambing

 

Lalu bagaimana tanggapan mazhab lainnya atas dalil-dalil di yang diajukan oleh mazhab Al-Hanabilah di atas?
 
 
Sebagian ulama menjawab bahwa ketika Nabi SAW shalat di dalam kandang kambing, tidak lantas menunjukkan bahwa kotoran kambing itu bukan benda najis. Sebab masih ada banyak dalil yang tegas menyebutkan kenajisan kotoran hewan. Maka dalil-dalil yang saling berbeda itu harus dicarikan titik temunya. 
 

Dan menemukan titik temunya mudah saja, karena bisa saja Nabi SAW shalat di kandang kambing tanpa harus menyentuh kotorannya. Misalnya dengan menggunakan alas, sehingga tidak langsung kena najisnya. Bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa sebelum digunakan untuk shalat, kandang itu dibersihkan terlebih dahulu. Secara nalar kita bisa bayangkan, jangankan untuk shalat, untuk sekedar duduk-duduk di dalam kandang kambing pun, rasanya kita akan merasa risih kalau harus menginjak-injak kotorannya. Belum lagi urusan baunya yang tidak sedap. 
 
 
Dan bisa saja yang dimaksud dengan kandang kambing itu maksudnya adalah bangunan yang dahulu pernah digunakan sebagai kandang kambing. Tetapi kemudian sudah tidak lagi jadi kandang kambing. 
 
 
Kencing Unta

 

Lalu apa jawaban para ulama tentang kejadian Rasulullah SAW memerintahkan seseorang untuk minum air kencing unta? Bukankah hal itu menunjukkan bahwa air kencing unta itu tidak najis?
 
 
Jawaban para ulama di luar mazhab Al-Hanabilah bahwa bahkan mazhab Al-Hanabilah pun sepakat bahwa berobat dengan sesuatu yang haram atau najis hukumnya tetap tidak dibenarkan, yakni haram hukumnya. 
Dasarnya karena Rasulullah SAW pernah bersabda : 
 
 
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَل الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَل لِكُل دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِالْحَرَامِ




Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan juga obatnya. Dan Allah menjadikan semua penyakit ada obatnya, maka berobatlah tetapi jangan berobat dengan yang haram. (HR. Abu Daud).
 
 
Kalau pun Rasulullah SAW pernah memerintahkan seseorang untuk minum air kencing unta, maka harus dicarikan titik temunya agar tidak terjadi benturan dalil. Dan ada banyak alternatif titik temu yang bisa menjadi kemungkinan.
 
 
a. Kemungkinan Darurat

 

Bisa saja hal itu terjadi karena tuntutan kedaruratan yang tidak ada jalan keluar lain di saat itu, kecuali hanya dengan minum air kecing unta. Yang namanya darurat, maka sifatnya sementara, subjektif dan tertentu. Dalam hal darurat, memang sesuatu yang asalnya haram, bisa saja untuk satu momen tertentu berubah jadi halal.




Jadi secara nalar, jangankan cuma air kencing unta, bangkai babi sekalipun, kalau namanya darurat, akan berubah sementara menjadi halal. Tetapi begitu kondisi darurat sudah berlalu, maka bangkai babi itu menjadi haram kembali. 
 
 
Begitu pula dengan air kencing unta, bisa saja dengan alasan darurat, hukumnya menjadi halal untuk sementara waktu. Namun tetap saja dalam kondisi normal, air kencing unta yang asalnya najis itu akan kembali lagi menjadi najis.
 
 
b. Kemungkinan Hukum Khusus

 

Karena hadits minum air kencing unta ini termasuk hadits yang rada bentrok dengan umumnya hadits tentang najisnya air kecing, maka sebagian ulama ada yang memandang bahwa ada pengecualian hukum dalam kasus-kasus tertentu.
 
 
Misalnya, Rasulullah SAW sebagai pembawa syariah Islam, telah menetapkan haramnya puasa wishal. Namun kita menemukan hadits-hadits yang menyebutkan bahwa beliau SAW sendiri puasa wishal.
 
 
Jawabannya bahwa dalam kasus-kasus di atas, telah terjadi kekhususan atau mengecualian yang terjadi atas izin dan ketentuan dari Allah SWT. Kekhususan itu tidak boleh dijadikan dasar hukum yang berlaku untuk kita, tetapi khusus hanya buat Rasulullah SAW secara khusus, atau buat orang tertentu atas sepengetahuan dan izin dari Rasulullah SAW. 
 


Pertanyaannya, apakah ada hukum-hukum yang berlaku khusus hanya untuk orang tertentu?



Jawabnya ada, dan hal itu tertuang di dalam Al-Quran Al-Karim, sebagaimana firman Allah dalam kisah Khidhir dan Musa. Bukankah membunuh itu haram hukumnya? Tetapi mengapa Nabi Khidhir malah diperintah oleh Allah SWT untuk membunuh nyawa manusia? Nabi Musa yang menjadi saksi peristiwa pembunuhan itu pun sempat protes, tetapi ketika beliau menyadari bahwa pembunuhan itu atas perintah langsung dari Allah SWT, maka beliau pun diam dan menerima. 
 
 
Karena termasuk pengecualian khusus, maka kita tidak boleh menggunakan dalil itu untuk kita praktekkan sendiri. Kita diharamkan untuk membunuh nyawa manusia. Tidak boleh kita berdalil bahwa Nabi Khidhir saja melakukannya, kenapa kita tidak boleh?
 
 
Demikian juga dengan kasus air kencing unta, menurut jumhur ulama hukumnya hanya halal buat konteks saat dimana Nabi SAW membolehkan buat orang tersebut saja. Sedangkan buat kita, hukumnya tetap najis dan tidak boleh diminum.
 
 
c. Kemungkinan Sudah Dihapus Hukumnya

 

Dan masih ada kemungkinan yang lain, yaitu nasakh dan mansukh. Maksudnya, bisa saja apa-apa yang tadinya dihukumi sebagai halal dan boleh, kemudian seiring dengan berjalannya waktu, syariat Islam kemudian mengharamkannya. 
 
 
Bukankah sebelumnya nikah mut'ah itu boleh hukumnya? Namun ketika turun dalil-dalil berikutnya yang mengharamkan nikah mut'ah, maka hukumnya pun berubah menjadi haram.
 
 
Demikian juga dengan kasus bolehnya minum air kecing unta. Bisa saja memang awalnya dibolehkan, namun seiring dengan proses tasyri', kemudian hukumnya berubah menjadi haram. Buktinya kita menemukan begitu banyak dalil yang menujukkan najisnya air kencing.



Itulah beberapa jawaban dari para ulama di luar mazhab Al-Hanabilah, yang menegaskan bahwa kotoran kambing dan air kencing unta tetap najis.
 
 
Wallahu a'lam.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan masukkan email Anda di tempat yang disediakan untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Pribadi Abiza el Rinaldi

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog Pribadi Abiza el Rinaldi - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger