Sering kita lihat sebagian orang setelah selesai membaca atau mempelajari Al-Qur'an, lalu menciumnya. Bagaimanakah hukumnya?
Hukum mencium mushhaf Al-Qur'an menurut keterangan yang terdapat dalam kitab al-Itqan fi ‘Ulumil Qur`an yang ditulis oleh Jalaluddin as-Suyuthi adalah sunnah.
Alasan yang dikemukakan beliau adalah bahwa sahabat Ikrimah bin Abu Jahl sering melakukan hal tersebut. Di samping itu karena mushaf Al-Quran adalah anugerah dari Allah Swt. Karenanya, kita disunnahkan untuk menciumnya sebagaimana kita disunnahkan mencium anak kecil kita.
Alasan lain yang dikemukakan sebagian ulama—sebagaimana dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi—adalah bahwa kesunnahan mencium mushaf itu dikiaskan atau dianalogikan dengan kesunnahan mencium Hajar Aswad.
Alasan yang dikemukakan beliau adalah bahwa sahabat Ikrimah bin Abu Jahl sering melakukan hal tersebut. Di samping itu karena mushaf Al-Quran adalah anugerah dari Allah Swt. Karenanya, kita disunnahkan untuk menciumnya sebagaimana kita disunnahkan mencium anak kecil kita.
Alasan lain yang dikemukakan sebagian ulama—sebagaimana dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi—adalah bahwa kesunnahan mencium mushaf itu dikiaskan atau dianalogikan dengan kesunnahan mencium Hajar Aswad.
يُسْتَحَبُّ
تَقْبِيلُ الْمُصْحَفِ لِأَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ أَبِي جَهْلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
كَانَ يَفْعُلُهُ وَبِالْقِيَاسِ عَلَى تَقْبِيلِ الْحَجَرِ الاَسْوَدِ ذَكَرَهُ
بَعْضُهُمْ وَلِأَنَّهُ هَدْيُهُ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَشِرعَ تَقْبِيلُهُ كَمَا
يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْوَلَدِ الصَّغِيرِ
“Disunahkan mencium mushhaf karena Ikrimah bin Abu Jahl melakukaknnya, dan (dalil lain) adalah dikiaskan dengan mencium Hajar Aswad sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama, dan karena mushhaf Al-Qur`an merupakan anugerah dari Allah Swt. Karenanya disyariatkan menciumnya seperti disunnahkannya mencium anak kecil. (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulumil Qur`an, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 458).
Wallahu a'alam
0 komentar :
Posting Komentar