Home » » Yang Lebih Berhak Menjadi Imam

Yang Lebih Berhak Menjadi Imam


Pada dasarnya setiap orang yang sudah sah shalat untuk dirinya, sah pula untuk mengimami orang lain. Namun agar tertib dalam pelaksanaannya, diperlukan pengaturan tentang pengangkatan imam shalat.

Syarat-syarat Menjadi Imam

Orang yang lebih berhak menjadi imam adalah:
  1. Yang lebih baik bacaannya.
  2. Yang lebih memahami ajaran Islam sesuai Al-Qur'an dan Sunnah.
  3. Yang lebih dahulu hijrahnya.
  4. Yang lebih dahulu masuk Islam.
  5. Yang lebih tua usianya.
  6. Yang lebih bersih pakaiannya.
  7. Yang lebih bagus suaranya.
  8. Yang lebih bagus rupanya.
Ini norma yang dijadikan patokan untuk mengangkat imam. Jika orang hendak shalat berjamaah, yang mendapat hak imamah terlebih dahulu adalah yang bagus bacaannya. Bila bacaannya sama bagus, maka dahulukan yang lebih memahami ajaran Islam sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Bila kategori ini pun sama, maka yang lebih berhak adalah yang lebih dahulu hijrah, dan seterusnya sesuai urutan di atas. Syarat-syarat ini sesuai dengan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. 
 
Abu Said ra meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "...Bila mereka ada tiga orang, hendaklah salah seorang di antara mereka menjadi imam, dan yang paling berhak di antara mereka adalah yang lebih baik bacaannya." (HR Muslim)
 
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Hendaklah satu kaum mengangkat seorang jadi imam, yaitu yang lebih baik dalam membaca Kitab (Al-Qur'an). Jika sekiranya mereka sama baik dalam bacaannya, maka hendaklah mereka angkat seorang dari mereka yang lebih tahu tentang Sunnah. Jika mereka dalam pengetahuan tentang Sunnah itu sama, maka hendaklah mereka angkat salah seorang dari mereka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah itu sama, maka hendaklah mereka angkat seseorang yang lebih dahulu masuk Islam (dalam satu riwayat disebutkan: yang lebih tua usianya)." (HR Muslim)
 
Abu Zaid Umar bin Ahthab ra meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "...Bila mereka bertiga, hendaklah mereka mengangkat imam orang yang lebih baik dalam membaca kitab Allah 'Azza wa Jalla. Jika sekiranya mereka dalam pembacaan itu sama, maka hendaklah yang dijadikan imam yang lebih tua usianya, dan apabila mereka sama dalam usianya, maka hendaklah yang dijadikan imam yang lebih menarik rupanya." (HR Al-Baihaqi)
 
Hal penting yang tidak boleh diabaikan, bahwa tanggung jawab seorang imam amatlah berat. Dalam hal bacaan saja, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda, "Imam adalah yang menanggung pembacaan. Apabila bacaannya baik, maka pahalanya untuk dirinya dan untuk mereka (para makmum). Sedangkan jika bacaannya rusak, maka dosanya atas dirinya sendiri, dan bukan atas mereka (para makmum)." (HR Ibnu Majah dan Al-Hakim)
 
Wallahu a'lam 
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan masukkan email Anda di tempat yang disediakan untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Pribadi Abiza el Rinaldi

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog Pribadi Abiza el Rinaldi - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger